BEKASI — Rencana pelantikan 464 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke dalam jabatan fungsional oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dijadwalkan pada Senin (16/03/2026) besok menuai sorotan kritis dari berbagai kalangan. Auditor Hukum, Putra Agustian, S.H., C.L.A., menilai momentum kebijakan tersebut perlu ditelaah secara cermat, tidak hanya dari sisi administratif, tetapi juga dari perspektif tata kelola pemerintahan yang berlandaskan hukum, etika, serta prinsip meritokrasi dalam manajemen kepegawaian negara.
Menurut Putra Agustian, langkah pengangkatan pejabat fungsional dalam jumlah besar memang merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi nasional yang mendorong efisiensi organisasi pemerintahan. Namun demikian, pelaksanaannya tidak boleh terlepas dari kerangka hukum yang mengatur kewenangan pejabat pembina kepegawaian. Dalam konteks ini, ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS secara tegas menempatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) definitif sebagai otoritas utama dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat ASN.
“Dalam negara hukum, setiap keputusan administrasi publik harus berdiri di atas fondasi kewenangan yang sah. Jika pelantikan tersebut dilaksanakan oleh pejabat berstatus Pelaksana Tugas (Plt), maka secara normatif harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana ketentuan yang berlaku. Tanpa landasan prosedural itu, keputusan administrasi berpotensi memunculkan problem hukum di kemudian hari,” ujar Putra Agustian, Minggu (15/3/2026).
Ia menambahkan, momentum pelantikan yang berlangsung di ambang Hari Raya Idul Fitri secara sosiologis dapat memunculkan berbagai persepsi di ruang publik. Dalam dinamika birokrasi daerah, keputusan yang diambil pada masa sensitif seperti ini seringkali memantik spekulasi, baik terkait urgensi kebijakan, percepatan administratif, maupun dugaan potensi kepentingan non-teknis yang membayangi prosesnya. Oleh sebab itu, transparansi menjadi kunci agar kebijakan publik tidak diselimuti kabut kecurigaan.
Lebih jauh, Putra Agustian menekankan bahwa semangat reformasi birokrasi yang digaungkan pemerintah pusat sejatinya bertumpu pada sistem merit, yakni mekanisme pengelolaan ASN yang menempatkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja sebagai dasar utama pengangkatan jabatan. Prinsip ini bukan sekadar jargon administratif, melainkan amanat konstitusional untuk membangun birokrasi profesional yang bebas dari praktik patronase, tekanan politik, maupun kepentingan transaksional.
Dari sudut pandang tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), agar memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai urgensi pelantikan tersebut. Keterbukaan informasi, menurutnya, merupakan bagian integral dari prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Birokrasi yang sehat bukan hanya diukur dari cepatnya keputusan diambil, tetapi juga dari seberapa transparan proses itu dijelaskan kepada masyarakat. ASN bukan sekadar struktur administratif, melainkan pilar pelayanan publik. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut pengangkatan jabatan harus dijaga dari potensi kegaduhan birokrasi yang dapat mengganggu stabilitas pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Putra Agustian juga mengingatkan bahwa dalam praktik hukum administrasi negara, keputusan pejabat publik yang tidak sesuai dengan prosedur dapat membuka ruang sengketa di kemudian hari, baik melalui mekanisme pengawasan internal, pengaduan masyarakat, maupun gugatan pada ranah peradilan tata usaha negara. Oleh sebab itu, kehati-hatian dalam mengambil keputusan strategis merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional penyelenggara pemerintahan.
Pada akhirnya, ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukanlah bentuk penolakan terhadap kebijakan penataan jabatan fungsional, melainkan dorongan agar proses tersebut tetap berjalan dalam koridor hukum, etika, dan kepentingan publik. “Hukum harus menjadi panglima dalam setiap keputusan negara. Ketika aturan ditegakkan dengan jernih, maka kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan akan tumbuh, dan dari sanalah lahir birokrasi yang bermartabat serta berorientasi pada pelayanan rakyat.” pungkasnya.
(CP/red)






