Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding sempat mendapat sorotan dari anggota DPR RI, Ashabul Kahfi.
Pasaalnya, pernyataan Menteri P2MI yang menganjurkan masyarakat Indonesia untuk mempertimbangkan bekerja ke luar negeri sebagai solusi dalam mengurangi angka pengangguran sempat menuai berbagai tanggapan dari publik. Banyak yang menilai pernyataan tersebut kurang tepat, mengingat tantangan serta risiko yang dihadapi oleh para pekerja migran di luar negeri.
Setelah meneteri P2MI mengklarifikasi pernyataannya, anggota DPR RI Ashabul Kahfi mendorong kementrian P2MI untuk meyakinkan masyarakat peluang kerja di luar negeri adalah solusi menekan angka pengangguran
“Namun demikian, penting untuk diketahui bahwa pernyataan tersebut telah diklarifikasi oleh pihak kementerian. Dalam klarifikasinya, Menteri P2MI menegaskan bahwa maksud dari pernyataan tersebut bukanlah mendorong semua masyarakat Indonesia untuk bekerja ke luar negeri secara sembarangan. Sebaliknya, beliau mengajak masyarakat untuk melihat peluang kerja di luar negeri sebagai salah satu alternatif yang sah, legal, dan bisa memberikan kontribusi ekonomi—baik bagi pekerja maupun negara—asalkan dilakukan melalui jalur resmi dan dengan perlindungan yang memadai,” kata, Ashabul Kahfi.
Menurut politisi PAN asal Sulawesi Selatan itu, penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri harus mendapatkan perhatian khusus seperti perlindungan hukum. Sebaba hal itu untuk menghindari terjadinya tindak kekerasan.
“Kita harus melihat konteks yang lebih luas bahwa penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri telah menjadi salah satu strategi pemerintah untuk menekan angka pengangguran, sekaligus meningkatkan devisa negara. Namun tentu saja, strategi ini harus dibarengi dengan edukasi, pelatihan, dan perlindungan menyeluruh terhadap pekerja migran agar mereka tidak rentan terhadap eksploitasi atau kekerasan,” kata, Ashabul Kahfi.
Asbaul Kahfi menjelaaskan pernyataan awal yang sempat viral memang menimbulkan persepsi yang kurang tepat. Namun setelah klarifikasi, kita perlu mengapresiasi bahwa niat dari pernyataan tersebut adalah membuka wawasan masyarakat tentang berbagai opsi kerja yang tersedia, termasuk di luar negeri, dengan syarat utama: prosedur legal dan perlindungan yang kuat.