JAKARTA – Ketua DPP Partai Golkar Mukhtarudin menilai Rancangan Undang-undangHaluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang telah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR RI sebagai solusi berbangsa bernegara. Mengingat HIP sebagai penguat Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia.
“Perlu saya sampaikan bahwa, RUU itu justru akan memperkuat Pancasila sebagai ideologi bangsa,” kata Mukhtarudin pada Bela Rakyat, Sabtu (30/5/2020).
Menurut Mukhtarudin, dengan semakin kuatnya ideologi Pancasila maka akan menjamin tidak akan tumbuh dan berkembangnya ideologi Komunis di Indonesia, karena sangat jelas Pancasila sangat bertolak belakang dgn ideologi komunis.
“Semakin baik pengamalan ideologi Pancasila maka semakin membuat ideologi komunis (PKI) tidak ada tempat di bumi Indonesia. Banyak kalangan yang menyoroti TAP MPRS XXV/MPRS/1966 tidak dimasukkan dalam RUU tersebut, perlu saya sampaikan bahwa TAP MPRS XXV/MPRS/1966 tersebut merupakan payung hukum yang menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dgn RUU HIP,” jelasnya.
Mukhtarudin menyampaikan, TAP MPRS maupun RUU HIP, merupakan satu kesatuan hukum yang tak terpisahkan dan saling kenguatkan dan merupakan pedoman, pegangan bangsa Indonesia dalam rangka implimentasi ideologi Pancasila.
“TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih berlaku hingga sekarang dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Sehingga kita tak perlu khawatir PKI bakal bangkit lagi,” ujar Anggota Komisi VI DPR RI ini.
Ia menegaskan, larangan mengembangkan paham komunisme juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan Dengan kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Undang-undang tersebut memuat larangan menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, dengan ancaman pidana penjara dua belas tahun sampai dengan 20 tahun penjara.
Dengan demikian, lanjutnya, tidak ada ruang bagi PKI untuk kembali bangkit kembali. Jika RUU HIP ini sudah diundangkan, maka akan punya tiga payung hukum yang saling menguatkan dalam rangka menjaga tidak tumbuh dan berkembangnya ideologi komunis (PKI) di Negara Indonesia. Ketiga payung hukum tersebut adalah : TAP MPRS nomor XXV/MPRS/1966, UU nomor 27 tahun 1999 dan UU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
“Kita tetap harus waspada terhadap kebangkitan paham ideologi komunis (PKI), semua elemen bangsa pasti akan bersatu dan melawan jika komunisme kembali bangkit,” terangnya.
Untuk itu, Politisi asal Kalimantan Tengah ini meminta masyarakat tetap waspada terhadap kebangkitan paham PKI. Namun jangan berlebihan. Ia mengingatkan, jangan sampai kekhawatiran kita berlebihan.
“Tapu itu harus disikapi secara rasional dan komprehensif, dan jangan sampai isu bangkitnya paham komunis (PKI) dimanfaatkan dan ditunggangi oleh pihak / kelompok yang ingin menyebarkan paham ideologi kelompoknya yang bertentangan dengan ideologi Pancasila,” pungkasnya. (HMS)