Anggaran Sertifikasi Guru di Kabupaten Enrekang Dialihkan

Kantor Bupati Enrekang

Enrekang – Keseriusan Pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati, H.M. Yusuf Ritangnga-Andi Tenri Liwang La Tinro dalam menyelesaikan tunggakan pihak ketiga, yang merupakan warisan pemerintahan sebelumnya, kembali mendapat kendala

Hal tersebut muncul setelah, Bupati Enrekang Muhammad Yusuf Ritangnga, melakukan konsultasi di Kementerian keuangan Republik Indonesia, atas niatan Pemerintah Daerah untuk menyicil tunjangan sertifikasi guru yang tertunda satu triwulan tahun 2024.

“Setelah kami melakukan konsultasi di Kementerian Keuangan, ada hal yang mengejutkan terkait sertifikasi guru, ternyata Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah pernah terbit sebelumnya, namun dananya mungkin dialihkan pada kegiatan lain,”jelasnya.

Ia juga mengatakan terkait tunggakan sertifikasi guru, pemerintah Daerah akan menyicil dulu satu bulan yang besarannya sekitar 7 Miliar lebih.

Senada dengan Ahmad Nur, Plt.Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Enrekang Mengaminkan isu tersebut saat dikonfirmasi Warta Global Sulsel, Rabu (26/6/2025).

” Iya, benar sudah ada SP2D terbit di Pemerintahan sebelumnya, hanya saja Dananya dipakai untuk pembayaran kegiatan lain, untuk saat ini kami baru akan konsultasikan ke Kementerian Keuangan dan BPK RI, agar rencana pemerintah daerah menyicil tunjangan sertifikasi guru, dikemudian hari tidak ada implikasi hukum yang terjadi,” ucapnya.

Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten Enrekang, akan menyicil pembayaran sertifikasi guru selama satu bulan, dan semaksimal mungkin masuk dalam APBD perubahan bulan Juli mendatang.

Walaupun dalam kondisi devisit, Pemerintah Kabupaten Enrekang, tetap mengupayakan membayar tunggakan hutang pihak ketiga, yang yang menjadi warisan pemerintahan sebelumnya, walaupun dengan sistem cicil.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *