JAKARTA – Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan ribu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai mencuat di berbagai daerah. Di balik wacana tersebut, tersimpan persoalan struktural yang lebih dalam: keterbatasan fiskal daerah akibat kebijakan pembatasan belanja pegawai.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengungkapkan bahwa sejumlah pemerintah daerah kini menghadapi dilema serius antara mematuhi regulasi dan mempertahankan tenaga kerja yang telah lama mengabdi.
Tekanan Regulasi dan “Kantong Daerah” yang Menipis
Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, menjadi titik tekan utama.
Di lapangan, banyak daerah dengan kapasitas fiskal terbatas kesulitan memenuhi ketentuan tersebut tanpa melakukan pengurangan tenaga kerja. Sejumlah pemda bahkan mulai mempertimbangkan tidak memperpanjang kontrak PPPK sebagai langkah “penyesuaian anggaran”.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar: apakah efisiensi anggaran sedang dibayar dengan risiko sosial yang lebih besar?
Potensi Dampak: Dari PHK ke Penurunan Daya Beli
Mardani mengingatkan bahwa PHK PPPK tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berpotensi mengguncang ekonomi daerah. Dengan jumlah PPPK baru yang mencapai sekitar 1,3 juta orang, efek domino yang ditimbulkan dinilai signifikan.
“Kalau terjadi PHK, daya beli masyarakat akan turun. Ini bisa memicu perlambatan ekonomi di daerah,” tegasnya.
Dalam konteks ini, kebijakan fiskal yang terlalu ketat justru berpotensi kontraproduktif terhadap tujuan pembangunan ekonomi daerah.
Usulan Relaksasi: Solusi Sementara atau Jalan Keluar?
Sebagai langkah mitigasi, Mardani mengusulkan agar pemerintah pusat memberikan relaksasi sementara terhadap batas belanja pegawai, dari 30 persen menjadi 50 persen APBD selama 3 hingga 5 tahun.
Menurutnya, kebijakan ini dapat menjadi “jembatan” bagi daerah untuk menata ulang struktur anggaran tanpa harus melakukan PHK massal.
“Setelah kondisi normal, aturan bisa diketatkan kembali. Tapi saat ini, yang penting stabilitas dulu,” ujarnya.
Celah Koordinasi Antar Lembaga
Dalam rapat kerja bersama Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, dan Ombudsman Republik Indonesia, terungkap bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara sektoral.
DPR menilai diperlukan keputusan lintas kementerian bahkan pada level kebijakan nasional, mengingat dampaknya yang luas terhadap tenaga kerja, pelayanan publik, dan stabilitas sosial.
Antara Efisiensi dan Keadilan bagi Tenaga Pengabdi
Di sisi lain, DPR RI juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak mengambil langkah sepihak dalam memberhentikan PPPK tanpa dasar hukum yang jelas. Banyak dari mereka merupakan tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun sebelum diangkat.
“Jangan sampai mereka yang sudah lama mengabdi justru menjadi korban dari perubahan kebijakan,” kata Mardani.
Ujian Kebijakan Fiskal Nasional
Kasus ini membuka fakta bahwa implementasi kebijakan fiskal nasional tidak selalu sejalan dengan kondisi riil di daerah. Standar yang seragam justru berpotensi menimbulkan ketimpangan baru, terutama bagi daerah dengan kemampuan keuangan terbatas.
DPR menegaskan akan terus mengawal isu ini, termasuk mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan belanja pegawai agar tidak menimbulkan gelombang PHK yang lebih luas.
Jika tidak ditangani secara cepat dan tepat, persoalan ini bukan hanya soal angka dalam APBD, melainkan menyangkut stabilitas sosial dan masa depan jutaan tenaga kerja di Indonesia.





