AMPUH Indonesia Dukung Kejati: Usut Tuntas Korupsi 271 M di Lampung!

LAMPUNG ~ Langkah progresif Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam mengusut dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% senilai US$17,28 juta atau setara Rp271 miliar di tubuh PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) mendapat dukungan penuh dari Aliansi Masyarakat Peduli Supremasi Hukum (AMPUH) Indonesia. Penggeledahan yang dilakukan di kediaman mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Jl. Sultan Agung, Bandar Lampung pada Kamis (4/9/2025), dinilai sebagai bentuk komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi di daerah.

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Lampung, sejumlah aset bernilai tinggi berhasil disita. Di antaranya tujuh unit mobil mewah, 645 gram emas, uang tunai sebesar Rp1,3 miliar (dalam bentuk rupiah dan valuta asing), deposito senilai Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat tanah. Seluruh barang bukti tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang tengah diselidiki.

Direktur AMPUH Indonesia, Joni Sudarso, S.H., M.H., CPLA, memberikan apresiasi atas keberanian dan integritas Kejati Lampung dalam mengungkap kasus ini. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan sinyal positif bahwa supremasi hukum masih dapat ditegakkan secara nyata dan tidak pandang bulu, khususnya terhadap mantan pejabat tinggi daerah.

“Kami menyatakan dukungan penuh terhadap proses penyelidikan yang tengah berlangsung. Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat hukum dalam membersihkan praktik korupsi yang telah menggerogoti kepercayaan publik. Ini bukan semata soal pelanggaran hukum, tapi juga menyangkut martabat dan keadilan sosial bagi masyarakat Lampung,” tegas Joni dalam keterangan persnya.

AMPUH Indonesia mendorong agar Kejati Lampung menjalankan proses hukum ini secara transparan, akuntabel, dan profesional. Penegakan hukum yang tidak tebang pilih akan menjadi contoh baik bagi institusi lain di seluruh Indonesia, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

Dalam pandangan AMPUH Indonesia, dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PI 10% bukan sekadar kerugian finansial negara, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap hak-hak dasar masyarakat atas pembangunan yang merata dan berkeadilan. Dana PI seharusnya menjadi instrumen strategis untuk kesejahteraan daerah, bukan ajang memperkaya segelintir elite.

Organisasi ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media, akademisi, organisasi sipil, dan lembaga pengawas, untuk bersama-sama mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas. Peran serta publik dinilai krusial dalam memastikan agar tidak ada celah kompromi terhadap pelaku kejahatan kerah putih. Tutup Joni dengan Tegas.

Penegakan hukum yang tegas, terbuka, dan berpihak pada rakyat merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. Langkah Kejati Lampung ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem antikorupsi di tingkat daerah maupun nasional.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *