BEKASI — Di balik derap roda birokrasi yang semestinya melayani, terselip riak yang kian membesar. Laporan aduan masyarakat yang dilayangkan Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum Indonesia (AMPUH Indonesia) Kabupaten Bekasi membuka tabir dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Satuan Kerja Kecamatan Sukakarya untuk periode 2022 hingga 2025. Aduan ini bukan sekadar catatan administratif, melainkan sinyal keras bahwa transparansi dan akuntabilitas tengah diuji.
Berpijak pada amanat konstitusi, khususnya Pasal 28F UUD 1945, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menegaskan bahwa partisipasi publik adalah fondasi dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam konteks ini, laporan AMPUH Indonesia menjadi manifestasi kontrol sosial, sebuah upaya menjaga agar uang rakyat tidak terseret ke lorong gelap penyimpangan.
Sorotan tajam pertama mengarah pada belanja pembayaran pajak kendaraan dinas. Data menunjukkan alokasi anggaran rutin setiap tahun, dengan total mencapai Rp73 juta selama empat tahun. Namun fakta di lapangan justru menyajikan ironi: tiga unit kendaraan roda empat milik pemerintah kecamatan tercatat menunggak pajak hingga jutaan rupiah. Lebih mencengangkan, empat unit kendaraan roda dua bahkan diduga tak diketahui keberadaannya. Ketika anggaran digelontorkan, tetapi kewajiban dasar tak dipenuhi, publik berhak bertanya, ke mana sesungguhnya aliran dana itu bermuara?
Lebih jauh, dugaan kejanggalan tak berhenti di sana. Pembayaran pajak yang semestinya dilakukan setiap tahun diduga justru baru direalisasikan pada 2026, setelah adanya sorotan dari masyarakat. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius tentang kepatuhan administrasi dan potensi kelalaian, atau bahkan indikasi perbuatan melawan hukum. Keterangan bendahara yang mengaku tidak mengetahui adanya tunggakan semakin mempertebal kabut misteri dalam tata kelola keuangan tersebut.
Babak berikutnya menyentuh belanja tagihan listrik, sebuah pos yang tampak sederhana, namun menyimpan potensi selisih yang signifikan. Dengan pagu anggaran mencapai Rp63,67 juta per tahun, analisa konsumsi riil menunjukkan estimasi kebutuhan jauh lebih rendah, berkisar antara Rp36 juta hingga Rp38,7 juta per tahun. Selisih puluhan juta rupiah ini, jika tidak dapat dipertanggungjawabkan, berpotensi menjadi indikasi kerugian keuangan negara yang tidak kecil.
Rincian pembelian token listrik memperlihatkan pola pengeluaran rata-rata Rp3 juta per bulan. Namun ketika angka tersebut dikalkulasikan dengan konsumsi daya harian, muncul ketidaksesuaian antara anggaran yang disiapkan dan kebutuhan riil. Dalam logika pengelolaan keuangan negara, selisih tersebut semestinya dikembalikan atau dipertanggungjawabkan secara transparan. Jika tidak, maka ruang dugaan penyimpangan semakin terbuka lebar.
AMPUH Indonesia dalam laporannya mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk bertindak cepat dan tegas, mulai dari pembentukan tim investigasi hingga pemanggilan pihak-pihak terkait, termasuk camat dan bendahara. Langkah ini dinilai penting agar dugaan tidak berhenti sebagai wacana, melainkan berujung pada kepastian hukum yang berkeadilan, tanpa tebang pilih, sebagaimana prinsip equality before the law.
Nendi, selaku Badan Investigasi AMPUH Indonesia Kabupaten Bekasi, menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan. “Kami tidak ingin ada kebocoran anggaran yang merugikan masyarakat. Semua harus terang benderang dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Hingga saat ini, kami juga mencatat belum ada jawaban resmi dari Pimpinan Kecamatan Sukakarya terkait temuan-temuan tersebut,” ujarnya kepada awak media, Kamis (2/4/2026).
Pada akhirnya, laporan ini menjadi pengingat bahwa hukum mungkin kerap tampak diam, namun sejatinya tidak pernah mati. Dalam sunyi, ia menunggu untuk ditegakkan. Dan ketika suara masyarakat bersatu, hukum tak lagi sekadar teks melainkan nyala yang menuntut keadilan ditegakkan, seterang cahaya yang seharusnya menyinari setiap rupiah uang negara.
(CP/red)






