BEKASI — Dugaan ketidaktertiban dalam pengelolaan dana desa kembali mencuat ke ruang publik. Sorotan kali ini tertuju pada pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bang Pitung di Desa Sukabudi, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi. Surat konfirmasi yang disampaikan Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum Indonesia (AMPUH Indonesia) pada 26 Februari 2026 lalu mengindikasikan adanya ketidaksinkronan antara laporan administratif dan realisasi kegiatan di lapangan, sehingga memunculkan pertanyaan terkait tata kelola dana desa.
Mengacu pada Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi sekaligus berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan. Dalam konteks tersebut, langkah AMPUH Indonesia merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh hukum guna mendorong transparansi dan akuntabilitas.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2025 BUMDes Bang Pitung menerima penyertaan modal dari Dana Desa sebesar Rp237.498.000. Dana tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan unit usaha desa. Namun demikian, hasil observasi menunjukkan bahwa realisasi kegiatan usaha diduga belum tergambar secara jelas.
Hasil monitoring dan evaluasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi tahun 2025 juga mencatat bahwa BUMDes dimaksud belum memiliki pengesahan badan hukum melalui Administrasi Hukum Umum (AHU). Aspek legalitas ini menjadi penting karena berkaitan dengan legitimasi operasional serta akuntabilitas pengelolaan usaha desa.
Selain itu, terdapat perbedaan data antara laporan Kementerian Desa tahun 2023 dengan kondisi aktual tahun 2025. Secara administratif, BUMDes Sukabudi tercatat memiliki kegiatan usaha di bidang perdagangan, termasuk sembako. Namun, berdasarkan hasil observasi, aktivitas usaha tersebut belum teridentifikasi secara nyata, termasuk keberadaan sekretariat yang belum jelas.
Kondisi tersebut memunculkan perlunya klarifikasi lebih lanjut dari pihak pengelola BUMDes guna memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Dalam prinsip tata kelola keuangan publik, transparansi dan akuntabilitas merupakan hal mendasar yang harus dipenuhi oleh setiap entitas yang mengelola dana masyarakat.
AMPUH Indonesia telah menyampaikan permintaan klarifikasi kepada Direktur BUMDes Bang Pitung, H. Andi Abdul Aziz, agar memberikan penjelasan secara terbuka dalam waktu yang wajar. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian informasi serta menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
Nendi, Badan Investigasi AMPUH Indonesia Kabupaten Bekasi, menyampaikan bahwa upaya ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat. “Kami berharap ada penjelasan yang terbuka dan proporsional. Namun, kami juga mencatat adanya kesan bahwa langkah konfirmasi ini belum ditanggapi secara serius oleh pihak Desa Sukabudi, bahkan terkesan dianggap sebelah mata oleh oknum yang diduga merangkap jabatan di lingkungan desa,” ujarnya kepada awak media, Jum’at (3/4/2026).
Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, persoalan ini diharapkan dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan dana desa sebagai amanah publik menuntut pertanggungjawaban yang jelas, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.
(CP/red)






