JAKARTA – Aliansi Masyarakat Penegak Hukum (AMPH) meminta Kejaksaan Agung RI untuk memanggil Direktur Utama PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports), Muhammad Rizal Pahlevi (MRP) atas dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap Koperasi Jasa Karyawan Angkasa (Kokapura).
Saat menjabat Direktur Komersial PT Angkasa Pura Indonesia, MRP diduga melakukan pelanggaran hukum, etika bisnis, serta persekusi ekonomi terhadap Kokapura yang selama 22 tahun telah mengelola lahan usaha di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh MRP adalah membuka proses pelelangan sepihak atas lahan usaha yang dikelola oleh Kokapura, dengan menunjuk pengelola baru yaitu PT Pasific Energy Trans. Hal inilah menurut AMPH sebuah tindakan yang sangat mencurigakan dan berpotensi melanggar prinsip hukum, asas etika BUMN, dan semangat keadilan ekonomi.
Maka saat melakukan aksi di depan Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025) AMPH meminta proses pemanggilan terhadap MRP atas dugaan pelanggaran Berita Acara kesepakatan yang sudah dibuat pada nota Dinas.
“Memerintahkan pihak Angkasa Pura Indonesia menjalankan dan melaksanakan regulasi perkoperasian yang sedang dikampanyekan Presiden Prabowo, agar tidak ada pihak lain yang menjalankan usaha diluar yang sedang dikerjakan koperasi,” ucap Koordinator Aksi, Sahrir Jasmin, Selasa (2/7/2025).
Dia melanjutkan, agar perusahaan plat merah tersebut menghentikan proses pelelangan yang sementara ini dilakukan. “Segera panggil dan proses Dirut PT Angkasa Pura Indonesia atas dugaan pelanggaran nota dinas tersebut,” tegasnya.
Kokapura dan PT Angkasa Pura Indonesia sendiri terakhir kali sudah memperbaharui perjanjian sah bersama melalui: Berita Acara Kesepakatan (BAC.DPS.V.CN.0935/XII/2024) tertanggal 17 Desember 2024 belaku sah sampai dengan 31 Desember 2025.
Ironisnya, ditengah perjanjian sah tersebut PT Angkasa Pura Indonesia melakukan dugaan pelelangan sepihak atas lahan usaha yang dikelola oleh Kokapura dengan menunjuk satu nama perusahaan swasta PT Pasific Energy Trans.
Maka, menurut AMPH InJourney Airports diduga telah melanggar hukum dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 63 tentang Perkoperasian, Usaha yang telah dilakukan oleh koperasi tidak boleh diusahakan lagi oleh pihak lain. Dipertegas melalui PP No. 7 Tahun 2021 dan Permenkop No. 3 Tahun 2021.
Negara juga wajib memberikan perlindungan, pembinaan, dan fasilitasi bagi koperasi dan UMKM, UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Memberikan peluang hanya kepada satu perusahaan swasta adalah bentuk persaingan usaha yang tidak adil.
AMPH berharap pimpinan BUMN wajib mengindari praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, kolusi, dan penyalahgunaan jabatan. ***