Aliansi Kekuatan Rakyat Berdaulat (AKRAB) : Rakyat Berdaulat Menolak Presidential Threshold

Jakarta – Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi perbincangan hangat elit politik Negeri belakangan ini, hal ini pula yang membuat Aliansi Kekuatan Rakyat Berdaulat (AKRAB-red) menyelenggarakan kegiatan Silaturahmi & Ramah Tamah Tokoh Bangsa.
Kegiatan tersebut digelar di RM. Raden Bahari dibilangan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan Rabu, 1/12/2021.

Kegiatan dihadiri beberapa tokoh Nasional, seperti : Dr. Fuad Bawazier, Aminudin. SE. MM. Mpd, Drs. Tamsil Linrung, H. Daud Poliraja, Habib Umar Al Hamid, Dr. Ir. Rizal Ramli, Abah Roudh Bahar, Affandi Ismail (Ketum HMI MPO), Eko Suryo Santjojo, Mayjend TNI (Purn) Robby Win Kadir.

Dalam keterangannya pada awak media, Dr. Fuad Bawazier mengutarakan “Kalau betul-betul bicara demokrasi, kenapa demokrasi kita seolah-olah habis dibagi oleh partai politik saja. Kenapa ada ambang batas. Kalau betul 2024 komposisinya seperti ini, di tahun 2024 hanya ada satu calon presiden. Apakah kita mau seperti ini? Apakah Demokrasi Kriminal terus dipertahankan di Negeri kita tercinta ini?” Tegas Dr. Fuad Bawazier.

Dalam kesempatan yang sama, Drs. Tamsil Linrung mengungkapkan “bahwa sesungguhnya ketentuan yang hanya memberikan kewenangan kepada partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden (Presidential Threshold-red) adalah ambigu dan/atau inkonsisten, karena mengabaikan aspirasi politik Rakyat Indonesia yang juga telah memberikan amanah kedaulatan kepada seluruh anggota dan institusi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), rakyat Berdaulat memiliki hak dan kewenangan konstitusional untuk memilih calon pasangan Presiden baik yang diusulkan oleh partai politik maupun dari unsur independen atau non partai.” Jelas Drs. Tamsil Linrung.

Drs. Tamsil Linrung menambahkan “sesungguhnya UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yang juga didalamnya mengatur ambang batas (Presidential Threshold) merupakan wujud kongkret atas pembatasan kebebasan rakyat Indonesia untuk memperoleh pasangan calon Presiden terbaiknya.” Imbuhnya.

Ekonom Dr. Ir. Rizal Ramli menyatakan kepada awak media “sesungguhnya ketentuan Presidential Threshold telah terbukti sangat membatasi kesempatan tampilnya pasangan calon Presiden yang memiliki kemampuan untuk menyelesaikan permasalahan Bangsa dan Negara yang semakin kompleks serta mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Presidential Threshold telah terbukti menjadi sarana demokrasi kriminal, demokrasi transaksional yang memperjualbelikan perahu Negeri, yang dikendalikan oleh pemodal asing sehingga terpilih pasangan Presiden yang hanya menjadi boneka kekuatan politik global dan wajib menjadi petugas partai.” Tutup Rizal Ramli.

(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *