Jakarta – Pemerhati sosial, Nasky memberikan apresiasi untuk kinerja kepolisian yakni Polda Banten beserta jajarannya yang telah berhasil menangkap pelaku yang terlibat kasus pelecehan seksual anak dibawah umur dalam waktu yang relatif cepat.
“Sebagai elemen Pemuda tentu kami mengapresiasi gerak cepat Polda Banten yang berhasil menangkap pelaku terkait kasus pelecehan seksual anak dibawah umur. Gerak cepat penangkapan pelaku oleh polisi ini penting untuk meminimalisir dampak kerusakan yang dapat lebih luas lagi di masyarakat,” ujar Nasky kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Oleh karena itu, Nasky yang juga Sekjend Milenial Cyber menilai, Langkah-langkah strategis yang dilakukan Polda Banten, terutama di bawah kepemimpinan Kapolda, Irjen Pol Suyudi menunjukkan responsivitas dan penanganan yang cepat serta baik terhadap kasus ini.
“Langkah tersebut dinilai tepat lantaran kasus kekerasan seksual anak dibawah umur harus menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum, terlebih kasus yang sudah viral di media sosial (medsos), dan ini sudah menjadi perhatian publik,” tegasnya.
Nasky menjelaskan, Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), sejak 2020 hingga Agustus 2024, angka kekerasan seksual terhadap anak terus bertambah setiap tahunnya. Pada periode Januari hingga Agustus 2024 saja, tercatat 6.302 anak menjadi korban kekerasan seksual. Selain itu, hotline Kemen PPPA, Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, juga menerima 287 aduan kasus kekerasan seksual terhadap anak selama periode yang sama. “Lebih lanjut, kata Nasky kasus ini menambah deretan kekerasan seksual terhadap anak yang laporannya terus meningkat di Indonesia,” ujar Aktivis Pemuda ini.
Maka untuk itu, sebagai bagian dari elemen masyarakat civil society Kami akan terus memantau, mengawal, dan memastikan korban pelecehan seksual anak dibawah umur mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Kami apresiasi dan mendukung penuh kinerja cepat Polda Banten dibawah kepemimpinan Kapolda, Irjen Pol Suyudi dan Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian beserta jajaran yang sangat responsif atas aduan masyarakat. Ini membuktikan Polri hadir mengayomi dan melindungi masyarakat,” ungkapnya.
“Selain itu, Kami juga terus mengimbau dan mengajak kepada seluruh orang tua dan elemen masyarakat agar bersama-sama melindungi anak dari potensi dan ancaman kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. Semua anak adalah anak kita yang wajib kita jaga dan lindungi bersama,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Polda Banten menangkap empat orang tersangka pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Empat tersangka yaitu PR (25), IB (25), NB (18 perempuan) dan ST (42) dengan korban HM (17) yang pada saat kejadian berusia 13 tahun.
Diketahui, kasus ini sempat viral di media sosial setelah remaja 17 tahun itu curhat di podcast korban Denny Sumargo lantaran dari beberapa pelaku hanya satu orang yang diproses hukum.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi di lima lokasi yang berada di Tangerang dan Serang. Para tersangka memerkosa dan melakukan kekerasan seksual kepada korban dengan rentang waktu dari 2021 hingga 2023 hingga mengandung dan melahirkan.
“Kejadian pertama Oktober 2021 sekira pukul 05.00 WIB, kejadian kedua November 2021 sekira pukul 13.00 WIB, kejadian ketiga pada bulan Desember 2021 sekira pukul 13.00 WIB dan kejadian ke empat pada Juni 2022,” ujar Dian dalam siaran pers, Selasa (3/6/2025).