JAKARTA – Aktivis Nasional, Irwan Abdul Hamid, SH, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Bogor, dalam hal ini Kasi Pidum serta jajarannya yang telah berhasil menangkap Hasan Sjafei yang diduga melakukan pemalsuan sertifikat lahan PT. Sentul City.
“Kami bangga apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Bogor, hal ini tentunya merupakan langkah maju dan perlu diberikan dukungan serta kepercayaan dalam mengungkap praktek – praktek kejahatan di bidang pertanahan,” ujar Irwan dalam keterangan persnya, Selasa (25/4/23).
Selain itu, Hasan Sjafei telah terbukti melakukan perbuatan memalsukan sertifikat tanah milik PT. Sentul City dengan surat SHGB 1169 Bojong Koneng yang terletak di desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Atas perbuatannya PT. Sentul City mengalami kerugian sebesar 20 Miliar.
Pasalnya, Irwan menambahkan, bukan hanya Hasan Sjafei dalam kasus pemalsuan sertifikat, namun ada tersangka lain yaitu bernama Lili Putri Danawinata bersama – sama dalam melakukan perbuatan tersebut. Seharusnya, sambungnya, tersangka kedua berkas perkaranya sudah rampung dan diserahkan ke kejaksaan sehingga tidak terkesan hukum tebang pilih.
“Kami atas nama Aktivis Nasional di Jakarta mendesak Kapolres Bogor agar berkas perkara dari penyidik segera dilimpahkan, sudah jelas dan terang benderang keterlibatan keduanya,” tuturnya.
Kemudian perbuatan terpidana dijerat berdasarkan pasal 266, dimana bahwa yang bersangkutan turut serta memberikan keterangan tidak benar kedalam satu akta otentik dalam pembuatan kedua sertifikat itu berada di atas SHGB milik Sentul City dengan luas total 2630,. “Dengan perbuatannya Sentul City dirugikan senilai 20 Miliar,” tutupnya.