BEKASI ~ Bisnis tenaga kerja di Kabupaten Bekasi memang sedang menjadi perhatian serius. Baru-baru ini, tiga perusahaan besar di Kabupaten Bekasi, yaitu PT Sanken Indonesia, PT Yamaha Musik Produk Asia, dan PT Tokai Kagu, mengumumkan rencana penutupan operasional mereka. Hal ini semakin memperburuk keadaan bagi warga yang sedang kesulitan mencari pekerjaan.
Warga Kabupaten Bekasi, khususnya di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, melakukan aksi damai di depan Kompleks Pergudangan Uniland pada Selasa, 5 Agustus 2025. Mereka memprotes praktik bisnis tenaga kerja yang dianggap merajalela dan merugikan warga lokal.
Diatas mobil komando (Mokom-red) sang prator, Lepay mengatakan, Kami bersama ratusan Warga Cibuntu yang tergabung di Forum Masyarakat Cibuntu (FMC), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan Bumdes Cibuntu memprotes praktik bisnis tenaga kerja yang dianggap tidak wajar, yaitu:
Biaya untuk Bekerja: Warga Cibuntu dipungut biaya Rp 2 juta hingga Rp 6 juta untuk bekerja di perusahaan tersebut.
Kurangnya Kesempatan untuk Tenaga Kerja Lokal: Perusahaan tidak memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam proses rekrutmen. Tuturnya.
Warga menuntut perusahaan agar Perusahaan bermitra dan bekerjasama dengan warga untuk menyalurkan tenaga kerja lokal. Jelas Lepay.
Dalam kesempatan yang sama, Ayong Kosasih selaku Koordinator Aksi mengungkapkan, Kami berharap Perusahaan dapat memprioritaskan tenaga kerja lokal tanpa membebani mereka dengan biaya tambahan, karena jika masyarakat lokal yang ingin bekerja dikenakan biaya hingga 6 Juta Rupiah maka hal tersebut melanggar Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 35 ayat (1) menyatakan bahwa pengusaha dilarang menarik biaya dari pekerja untuk kepentingan pengusaha. Jelas Ayong Kosasih.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui Dinas Tenaga Kerja, seharusnya meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal melalui pelatihan bisnis dan kerja sama dengan UMKM dan BUMDes. Dinas Tenaga Kerja juga harus memantau proses perundingan antara perusahaan dan pekerja untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.
Aksi damai warga Cibuntu menunjukkan bahwa masalah bisnis tenaga kerja di Kabupaten Bekasi masih menjadi perhatian serius. Pemerintah Kabupaten Bekasi perlu meningkatkan upaya untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan bahwa perusahaan mematuhi undang-undang yang berlaku. Dengan demikian, warga Kabupaten Bekasi dapat menikmati kesempatan kerja yang adil dan layak. Pungkas Ayong Kosasih.
(CP/red)