Makassar – Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) telah resmi melaporkan dugaan kerugian keuangan negara pada kontrak addendum ketiga dan pernyataan kembali atas perjanjian kerjasama antara perusahaan daerah air minum (PDAM) kota Makassar dan PT. Traya Tirta Makassar di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan baru baru ini.
Laporan itu terkait dugaan kerugian keuangan negara pada Kontrak Induk PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta Makassar Nomor 003/B.3d/V/2007 dan 015/11-mi/V/2007, Tentang rehabilitasi, Uprating, Operasional dan Transfers Instalasi Pengelolaan Air Minum Panaikang Kota Makassar.
Pada tahun 2021, Saat itu Direktur Utama PDAM Makassar Dr. Hamzah Ahmad, Melakukan addendum ketiga. Nomor kontrak tersebut Nomor: 017/B.3d/I/2021 dan Nomor 001/DIR/kec/I/2021.
Dilansir dari addendum ketiga itu, Pihak yang bertandatangan, “Pihak Pertama” Dr. Hamzah Ahmad selaku Direktur Utama dengan Direktur Utama PT. Traya Tirta Makassar, James Edward Chan.
Untuk diketahui kontrak tentang rehabilitasi, Uprating, Operasional dan Transfers Instalasi Pengelolaan Air Minum Panaikang Kota Makassar Nomor 003/B.3d/V/2007 dan 015/11-mi/V/2007, Selama 20 tahun lamanya (20007 – 2027).
Kini setelah dilakukan addendum ketiga, PT. Traya Tirta Makassar mengelola hingga tahun 2032 setelah dilakukan addendum ketiga oleh Dr. Hamzah Ahmad, Direktur Utama PDAM Makassar di tahun 2021. Sehingga dengan addendum ketiga itu PT. Traya Tirta Makassar mengelola Instalasi Pengelolaan Air 2007 hingga 2032 total (25) tahun.
Untuk diketahui, Pada tahun 2017, Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) 2 Panaikang diserahkan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hal ini menandai pengalihan tanggungjawab pengelolaan fasilitas tersebut dari pihak sebelumnya kepada PDAM, yang merupakan badan usaha milik daerah yang bertanggung jawab atas penyediaan air bersih di Kota Makassar.
“Seharusnya di tahun 2027 itukan berakhir masa kontrak PT. Traya Tirta Makassar, Yang sesuai perjanjian mengelola selama 20 tahun sejak 2007,” ujar Baharuddin Ketua Umum LKKN ini, Sabtu (21/6/2025).
“Dan seharusnya Dirut PDAM Makassar di tahun 2020 tak perlu melakukan addendum kontrak dengan pihak PT. Traya Tirta Makassar. Kenapa? Kita ketahui bersama pengelolaan IPA 2 Panaikang sebelumnya dikelola oleh Kementerian PUPR telah diserahkan ke pemerintah kota Makassar,” tambah Baharuddin.
“Pengelolaan IPA 2 Panaikang itu lalu menjadi aset milik PDAM Makassar. Tentu diharapkan di tahun 2027 setelah kontrak pengelolaan IPA 2 Panaikang itu berakhir, Pengelolaannya tidak lagi diserahkan oleh pihak swasta,” tuturnya.
“Bila tidak terjadi addendum ketiga kontrak kerja IPA 2 Panaikang tahun 2020. Maka di tahun 2027, Instalasi Pengelolaan Air Panaikang dua dikelola oleh PDAM Makassar. Dengan pengelolaan penuh, Sudah barang tentu pemerintah kota mendapatkan pendapatan asli daerah dari BUMD Air Minum sangat besar,” tambah dia.
Dari data berupa dokumen hasil audit Inspektorat Pemkot Makassar dan BPKP yang didapatkan awak media. Setiap tahun terjadi kenaikan air curah hingga 2%. Pada tahun 2024 harga air curah Rp 1550/meter kubik.
Data dokumen resmi yang diterima awak media, Dengan addendum ketiga di tahun 2021. Perpanjang kontrak dengan tambahan durasi 5 tahun 2027 hingga 2032. Dari hitungan awak media, PDAM Makassar berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 360 miliar.
Dengan perhitungan harga air curah per tahun 2024 mencapai Rp 1550/meter kubik dengan kenaikan rata rata 2 persen, PDAM Makassar harus membeli air curah dari PT. Traya Tirta Makassar yang nilai jualnya rata rata dijual 7 juta meter kubik, Padahal IPA 2 Panaikang adalah milik (Aset) PDAM Makassar.
Dari produksi air curah 7 juta meter kubik dari IPA Panaikang, PDAM Makassar tiap bulanya harus membeli air Rp6 milyar dari PT. Traya Tirta Makassar.
Kemudian bila di kalikan Rp6 miliar dikali 60 bulan dengan tambahan durasi waktu 5 tahun (2032) ditemukan angka dalam rupiah sebesar Rp 360 milyar kerugian PDAM Makassar.
Merujuk dari kontrak addendum ketiga antara PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta Makassar tentang rehabilitasi, Uprating, Operasional dan Transfers Instalasi Pengelolaan Air Minum Panaikang Kota Makassar Nomor kontrak tersebut Nomor: 017/B.3d/I/2021 dan Nomor 001/DIR/kec/I/2021.
Pada Pasal 8 Tanggal Efektif dan Jangka Waktu, Ayat 2; “Perpanjang kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun lamanya terhitung terhitung mulai tanggal efektif sampai dengan tanggal 15 Mei 2032.
Masih di kontrak addendum ketiga pada Pasal 2 Dasar Perjanjian terdapat 31 Ayat. Dari ketiga puluh satu ayat itu, Tidak satupun menyebutkan kontrak perpanjangan hingga lima tahun kedepan (2028 – 2032).
Rekomendasi pokok Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari review BPKP adalah meninjau ulang harga air curah dan investasi PT Traya Tirta Makassar atas penambahan kapasita dari 1300lps menjadi 1500lps.
Hasil temuan awak media, Seharusnya Direksi PDAM Makassar melaksanakan rekomendasi BPKP saat itu.
Yang terjadi malah Direktur Utama PDAM Makassar Hamzah Ahmad saat itu melakukan perpanjangan (Addendum) kontrak di tahun 2020, Hingga masa berakhirnya kontrak di 2032.
Bukannya melaksanakan rekomendasi BPKP meninjau ulang harga air curah, Direktur Utama PDAM malah memperpanjang kontrak dengan PT Traya Tirta Makassar hingga tahun 2032.
Dalam kurun waktu kontrak induk selama 20 tahun. Di dalam perjalanannya tahun 2013 dan 2014 muncul kasus penggelembungan anggaran fiktif yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas penyuapan ke Wali Kota Makassar saat itu sebesar Rp5 miliar (Gratifikasi), sehingga total kerugian negara pada saat itu sebesar Rp45 miliar.
Jika di tahun 2020 tidak terjadi addendum kontrak ketiga, Maka IPA 2 Panaikang sebagai aset dikembalikan ke PDAM Makassar.
Maka PDAM Makassar mendapatkan pendapatan jauh lebih besar. Karena tak lagi membeli air curah dari PT. Traya Tirta Makassar sebagai pihak kedua yang mengelola IPA 2 Panaikang. Selain itu juga menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat kota Makassar.
Kembali awak media menghubungi kembali Ketua Umum DPP LKKN, Baharuddin. Dia mengatakan lembaganya telah menyampaikan hal tersebut ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Terkait seluruh dokumen Addendum kontrak ketiga PDAM Makassar dengan PT TrayaTirta Makassar telah kami serahkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Dikatakannya selain addendum kontrak ketiga, LKKN juga telah menyetorkan hasil audit Inspektorat Pemkot Makassar terkait hasil temuan.
“Dokumen foto copy hasil audit Inspektorat dan Addendum kontrak ketiga sudah kami serahkan. Kedepan tentunya kami akan pertanyakan itu, Sudah sejauh mana proses aduan masyarakat,” kunci Ketua Umum DPP LKKN ini. (*)