KABUPATEN BEKASI – Pasca turunnya Dana Hibah 17 milyar Rupiah dari rencana 30 milyar ke National Pralympic Comite of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi dari Anggaran dana pendapatan Daerah (APBD-red) yang digelontorkan oleh Disbudpora sebagaimana penjelasan oleh PLT Kepala Dinas Disbudpora Kabupaten Bekasi, Henry Lincon via Selularnya beberapa waktu silam. Kembali Sekjen Iwo Indonesia DPD Kabupaten Bekasi, SURYONO yang kerap disapa Kang Baron mengeluarkan celotehnya mengenai keanehan terhadap dana Hibah yang diterima NPCI, “Hari ini saya merasa lucu, aneh, serta melihat ada kejanggalan setelah melihat surat permohonan bernomor 170/372_DPRD Kabupaten Bekasi yang ditujukan kepada PLT Bupati Bekasi terkait kunjungan lapangan ke kantor NPCI (sidak-red).”
“Pasca dana Hibah turun sebesar 17 milyar dari Disbudpora, kenapa baru sekarang komisi ll DPRD turun kelapangan? Kan sangat janggal, harusnya setelah semua terkondisikan dan jelas, dari mulai Atlet sampai ke semua sarana juga jumlah atlet ada atau tidak sesuai yang diajukan baru digelontorkan dana sesuai kebutuhannya. Lah ini kok aneh, kenapa ada sidak atau kunjungan ke dua, harusnya komisi ll tinggal tunggu laporan saja, ujar Kang Baron saat ditemui dikantornya di bilangan Sukamantri, Kecamatan Suka Karya, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Selasa, 29/3/2022.
“Saya berharap NPCI berinisiatif membuat hak jawab atau cover both side melalui media, jelaskan se gamblang-gamblangnya, karena baik saya secara pribadi maupun masyarakat Kabupaten Bekasi sangat menginginkan adanya keterbukaan publik, jadi harus dipublikasikan. Jikalau saya datang sekretariat atau kantor NPCI Kabupaten Bekasi pasti saya dianggap menekan dan meminta sesuatu, saya juga bukan pihak berwenang semacam BPK juga Kepolisian untuk mengusutnya,” Terangnya.
“Saya rasa kita sebagai masyarakat wajib tahu tentang keterbukaan informasi publik, sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP-red), terlebih ini menggunakan anggaran uang rakyat.” Tegasnya.
Baron menambahkan “UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Paparnya.
“Saya hanya berharap bagi para pemangku jabatan, kalian itu wakil kami berilah kami penjelasan dan pencerahan, ingat jaman lagi susah 30 milyar rupiah itu besar sekali, kabupaten Bekasi ini masih teramat banyak yang lebih penting untuk diprioritaskan, dan kami juga berharap Kejari Kabupaten serta Kejati Provinsi Jawa Barat segera turun tangan menyikapi dana besar tersebut,”
Pungkas Kang Baron.
(CP/red)