JAKARTA – Pengurus Pusat Komite Olahraga Pendidikan Nasional menggelar Fokus Group Diskusi Implementasi UU No. 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan dan Deklarasi Komite Olahraga Pendidikan Nasional (Kordiknas) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komisi X DPR RI.
“Acara ini sebenarnya FGD tentang implementasi UU No. 11 Tahun 2022, di dalam UU No. 11 Tahun 2022 itu ada dampak, ada konsekuensi, karena pasal 17 ada ruang lingkup olahraga, itu sekarang ada olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, dan olahraga prestasi,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih kepada wartawan di lokasi acara, Veranda Hotel, Jl. Kiyai Maja No. 36 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (20/11/23).
Abdul Fikri Faqih selaku Keynote Speaker di acara tersebut menerangkan bahwa olahraga prestasi diketahui pada umumnya dikelola secara kelembagaan, dalam hal ini NGO dibawah pengawasan Kemenpora adalah KONI tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat. Kemudian, sambungnya, olahraga masyarakat yang di dalamnya ada lembaga Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI).
“Ini karena ada lembaga-lembaga masyarakat yang berkembang seperti tarik tambang, ada enkrang, dan sebagainya, ini khazanah kekayaan budaya yang ada dampaknya pada kebugaran. Itu masyarakat Indonesia. Ini bagaimana supaya tidak hilang, itu ada event, ada kompitisinya,” ungkapnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan, yang nomor satu adalah olahraga pendidikan dan ini yang didalami oleh teman-teman, ada Guru Besar, pelaku olahraga juga, pelatih, atlet, perangkat olahraga. Mereka ini berkumpul sepakat kemudian membentuk namanya Komite Olahraga Pendidikan Nasional.
”Dan ini berharap nanti pasal-pasal yang ada di UU Olahraga, itu nanti ada realisasinya. Sebab olahraga pendidikan, itu tema utamanya adalah pendidikan karakter,” pungkasnya.
Acara ini dihadiri narasumber dari Kemendikbudristek, Kemenag, dan Kemenpora. Dan dihadiri peserta FGD, diantaranya, KONI, Dispora, sejumlah kampus, atletik, Cabang Olahraga, utusan Kordik, dan lain sebagainya.