Puluhan Mahasiswa AKMI Gerudug KPK, Dukung KPK Untuk Usut Tuntas Kasus Korupsi Di Kota Bekasi

JAKARTA – Korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh pejabat publik, politisi pegawai negeri atau pihak manapun serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan tersebut secara tidak wajar dan ilegal menyalah gunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapat keuntungan sepihak, korupsi berarti kerusakan atau perbuatan tidak jujur yang dikaitkan dengan keuangan. Beberapa waktu silam sama sama kita ketahui dengan kabar yang mengejutkan kepada masyarakat Kota Bekasi tentang penangkapan Nonaktif Walikota Bekasi Bpk, Rahmat Efenddi oleh KPK di Pemerintah Kota Bekasi dan menjadi momok bagi Pemerintah Kota Bekasi.

Pemerintah Daerah Kota Bekasi kembali lagi tercoreng dengan adanya dugaan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam Pemerintah Kota Bekasi Pada tahun 2021, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) membuat program yaitu pengadaaan kandang kambing, budidaya kambing dan pangan bernilai Miliaran Rupiah. Program tersebut merupakan peninggalan dari Wali Kota Nonaktif Rahmat Effendi, dengan anggaran sekitar Rp. 6.680.000.000.00 (6,68 Miliar) melalui Anggaran Pendapatan Badan Daerah (APBD) 2021 Kota Bekasi.

Dengan mencuatnya kasus tersebut ke permukaan publik, maka hari ini puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aksi Kesatuan Mahasiswa Bekasi (AKMI-red) gerudug KPK pada Rabu (9/2/2022), dalam siaran pers nya Koordinator Lapangan (Korlap-red) AKMI, Zulfikri menyampaikan, “Pemerintah Kota Bekasi melalui Unit layanan pengadaan (ULP) setda Kota Bekasi mencoba merealisasikan program tersebut melalui tender online dengan kode tender tercatat 18199359 yang dimenangkan oleh CV. Hendry Putra Andalan untuk pengadaan kandang kandang kambing dengan pagu anggaran Rp 2.300.000.000.00 (2,3 Miliar) yang terealisasi Rp 1.900.000.000.00 (1,9 Miliar adapun CV. Immanuel Karya Utarma untuk pengadaan bahan dan perlengkapan budidaya domba atau kambing dengan pagu anggaran Rp 4.380.000.000.00 (4,38 Miliar) dengan total Rp 6.680.000.000.00 (6, 68 Miliar) yang diperuntukan bagi kelompok ternak/tani yang ada di Kota Bekasi dan kami pun menduga adanya main mata antara pihak ULP setda Kota Bekasi dengan pihak ketiga dalam proses pelelangan kandang kambing/budidaya kambing dikota bekasi.” Jelas Zulfikri.

Zulfikri menambahkan “Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi selaku pengelola pengadaan kandang kambing/domba mencoba merealisasikan program tersebut di 11 kecamatan dan 37 kelurahan berjumlah sekitar 100 kelompok atau 100 kandang dan diduga kandang tersebut dibangun tidak sesuai dengan jumlah yang telah dianggarkan. intinya, jumlah kandang kambing yang terealisasi dengan anggaran yang disiapkan tidak signifikan bahkan terkesan ada mark up (penggelembungan anggaran) atau pun penyalahgunaan anggaran, hal tersebut merupakan modus laten korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pengadaan kandang kambing/domba di Kota Bekasi.” Ucap Zul.

“Pihak ketiga mengerjakan pembuatan kandang kambing dalam kurun waktu selama 40 hari untuk 100 kandang kambing dan harga satu kandang kambing sebesar Rp.19 juta per 1 kandang/domba. adapun Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Ketahanan Pangan perikanan dan Pertanian memberikan 11 ekor kambing yang 1 domba jantan, 10 ekor betina dan pangan untuk domba/kambing sebanyak 2 ton konsentrat kepada 100 kelompok tani yang sudah terverifikasi di Pemerintah Kota Bekasi. Dalam persyaratan adminidtrasi pihak kelompok ternak mengembalikan 5 ekor kambing/domba selama 18 bulan dan dalam jangka waktu 24 bulan akan mengembalikan 6 ekor kambing/domba kepada Pemerintah Kota Bekasi. Berdasarkan data dan kajian tersebut, kami yang tergabung dalam Aksi Kesatuan Mahasiswa Bekasi (AKMI) telah menginvestigasi beberapa titik yang ada di Kota Bekasi tentang 100 kelompok tani. dalam investigasi dan fakta di lapangan ada beberapa kejanggalan tentang keberadaan 100 kelompok petani yang dikatakan oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Ketahan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKPPP) Kota Bekasi hanya Manipulasi/Fiktif belaka dan kami menduga tidak mencapai 100 kelompok tani yang disebutkan pemerintah kota bekasi. Kemudian dalam pengadaan kandang kambing kami menduga adanya indikasi KKN didalam prosesnya bagaimana mungkin dalam 1 pembuatan kandang kambing dengan bahan material menggunakan baja ringan dengan ukuran kandang kambing hanya 6 Meter (panjang) x 3 Meter (lebar) mencapai harga Rp. 19 juta /satu kandang kambing. sedangkan ada beberapa kawan kami yang tergabung dalam Aksi Kesatuan Mahasiswa Bekasi (AKMI) yang memang menekuni di Bidang Kontruksi ataupun Pengusaha Swasta dalam bidang tersebut bahwa membuat kandang kambing dengan menggunakan bahan material baja ringan sekaligus membayar jasa pembuatan kandang tersebut hasil perkiraan kami tidak mencapai harga Rp. 10 juta. Inilah yang menjadi dugaan kami adanya praktek KKN dalam Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKPPP) untuk pembuatan kandang kambing yang ada di Kota Bekasi.” Jelas Zul.

Dalam kesempatan yang sama sang orator, Dernard Rasta Pangestu mengatakan, “bukan hanya itu, bahan dan budidaya kambing/domba yang menghabiskan nilai fantastis yang kami sudah sebutkan diatas, dalam hasil perkiraan kami harga 1 ekor kambing betina Rp 1.5 juta dan harga 1 ekor kambing jantan Rp 3 juta, sedangkan dalam pengadaan budidaya kambing/domba 1.100 ekor, betina1.000 ekor dan jantan 100 ekor maka total estimasi pengadaan hewan kambing betina Rp 1,5 juta x 1.000 ekor = Rp. 1,5 miliar dan jantan Rp 3 juta x 100 ekor = Rp. 300 juta total pengadaan budidaya kambing Rp. 1,8 Miliar. sedangkan dalam pengadaan pangan melalui Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKPPP) yang diberikan kepada 100 kelompok ternak mendapatkan 2 ton pangan konsentrat untuk 1 kelompok ternak, bahan pangan konsentrat per 1 kilo Rp. 5000, 2ton x 100 = 200 ton, 200 ton x 5000 = Rp. 1miliar, maka estimasi total keselurahan pengadaan budidaya kambing dan bahan pangan konsentrat Rp. 2,8 Miliar, total harga kambing dan pangan juga harus menjadi sorotan oleh KPK (Komisi Pemberatasan Korupsi), karena kami pun menduga adanya praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dalam pengadaan bahan dan budidaya kambing/domba di Kota Bekasi.” Tegas pria yang akrab disapa Pangestu.

“Maka dari itu kami Aksi Kesatuan Mahasiswa Bekasi (AKMI) menyambangi Gedung Merah Putih serta memberikan dukungan penuh kepada KPK untuk mengusut tuntas dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang dilakukan oleh oknum pejabat Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Ketahanan, Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi.” Kata Pangestu.

Dugaan telah dilakukanya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-undang nomor 20 tahun2001 tentang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dalam hal ini kami juga berharap kepada KPK (Komisi Pemberatasan Korupsi) harus melihat dan menindak permasalahan yang ada di Pemerintahan Kota Bekasi, baik Eksekutif maupun Legislatif terkait praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) sampai ke akar-akarnya.” Tambah Pangestu.

“Sama-sama kita ketahui juga ada permasalahan yang cukup menjadi sorotan publik terkait Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairuman J Putro yang telah diduga kuat telah menerima uang sebesar Rp. 200 Juta Rupiah dari Nonaktif Walikota Bekasi Rahmat Effendi melalui perantara Wali Kota nonaktif tersebut, yang selanjutnya Ketua DPRD Kota Bekasi mengakui bahwa telah menerima uang tersebut dan sudah dikembalikan kepada KPK. Lantas atas dasar apa KPK tidak menetapkan Ketua DPRD Kota Bekasi serta tidak ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus suap walau uang tersebut sudah dikembalikan kepada KPK?
dan Ketua DPRD Kota Bekasi dengan sangat santai berstatement di media “saya tidak mengetahui uang tersebut untuk apa“ ucapnya.

“Jangan sampai Hukum di Negeri ini hanyata jam ke bawah dan tumpul keatas hanya karena uang tersebut yang diterima oleh Ketua DPRD Kota Bekasi sudah dikembalikan kepada KPK.

“Maka dari kami dari Aksi Kesatuan Mahasiswa Bekasi (Akmi) menuntut :

1. Mendesak kepada KPK untuk segera mengusut tuntas dugaan Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) dalam pengadaan barang kandang kambing/domba sultan.

2. Mendesak kepada KPK untuk segera membentuk Tim Investigasi dan memanggil pihak Pemerintah Kota Bekasi dan pihak ketiga yang diduga melakukan Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pengadaan kandang kambing sultan dan budidaya kambing.

3. Segera tangkap dan tetapkan menjadi tersangka Ketua DPRD Kota Bekasi Chairuman J Putro yang telah menerima uang 200 juta karena dugaan kasus suap.” Pungkas Pangestu.

(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *