SURABAYA – BELA RAKYAT – Evaluasi pelaksanaan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) tidak boleh berhenti pada persoalan jumlah calon mahasiswa yang berhasil masuk perguruan tinggi. Komisi X DPR RI menilai aspek pemerataan akses serta keterjangkauan biaya pendidikan harus menjadi bagian utama dalam mengevaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua Komisi X DPR RI Agung Widyantoro setelah melakukan monitoring dan mendengarkan aspirasi sejumlah pimpinan perguruan tinggi di Jawa Timur dalam kunjungan kerja spesifik di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Jumat (2/10/2026).
Agung mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan dan masukan dari para pemangku kepentingan pendidikan tinggi, pelaksanaan SPMB di Jawa Timur secara umum berjalan relatif baik. Meski demikian, masih terdapat sejumlah persoalan yang membutuhkan perhatian lebih serius.
Menurutnya, keberhasilan SPMB seharusnya tidak hanya diukur dari berapa banyak mahasiswa yang diterima. Sistem tersebut harus mampu memastikan bahwa anak-anak Indonesia, termasuk mereka yang berasal dari kelompok ekonomi terbatas, tetap memiliki peluang memperoleh pendidikan tinggi.
“SPMB ini bukan hanya persoalan berapa banyak mahasiswa yang diterima. Lebih besar daripada itu, kami berharap di balik seleksi penerimaan mahasiswa baru ini ada persoalan-persoalan yang urgent,” kata Agung.
Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah biaya pendidikan. Komisi X DPR meminta agar akses menuju perguruan tinggi tidak terhambat oleh mahalnya biaya kuliah, sehingga kesempatan melanjutkan pendidikan tidak hanya terbuka bagi masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi kuat.
“Bahwa mereka juga memperoleh kesempatan untuk mendapatkan pendidikan tinggi dan dari sisi biaya, itu pun juga harus bisa terjangkau oleh mereka,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, Agung juga mendorong penguatan kolaborasi antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Menurutnya, sinergi kedua kelompok perguruan tinggi tersebut penting untuk memperluas kapasitas dan kesempatan masyarakat dalam mengakses pendidikan tinggi.
“ Kami berharap juga ada kerja sama, kolaborasi antara perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta,” katanya.
Komisi X DPR menilai evaluasi kebijakan pendidikan tinggi harus dilakukan secara berkelanjutan. Setiap kebijakan yang sudah diterapkan perlu dikaji kembali untuk memastikan pelaksanaannya tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan kondisi pendidikan nasional.
Agung menegaskan, monitoring dan evaluasi harus menjadi bagian dari siklus kebijakan pendidikan. Dengan cara tersebut, pemerintah, perguruan tinggi, dan DPR dapat bersama-sama mengidentifikasi persoalan sekaligus mencari solusi yang paling tepat.
“Sudah barang tentu setiap kebijakan setelah dirumuskan, kemudian diimplementasikan, kita ada tahapan proses monitoring dan evaluasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, evaluasi tersebut bukan sekadar agenda administratif tahunan. Lebih jauh, proses itu harus menghasilkan perbaikan nyata agar tidak ada anak Indonesia yang kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan tinggi hanya karena persoalan akses maupun kemampuan ekonomi.
“Sehingga setiap saat, setiap tahun kita akan melakukan langkah-langkah evaluasi itu dengan duduk bersama satu meja dengan satu tujuan, seluruh anak Indonesia punya hak untuk mendapatkan pendidikan tinggi yang layak,” pungkas Agung.






