Data Tunggal Pengungsi Internal Papua untuk Percepat Penyelesaian Konflik

PAPUA – BELA RAKYAT – Penyelesaian konflik Papua dinilai membutuhkan langkah yang lebih terukur dengan menempatkan perlindungan dan pemulihan masyarakat sipil sebagai bagian penting dari kebijakan negara.

Salah satu langkah mendesak yang perlu dilakukan pemerintah adalah membangun data tunggal pengungsi internal Papua sebagai dasar penanganan, pemulihan, hingga penyelesaian konflik secara berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Prof Firman Wijaya, mengatakan keberadaan data pengungsi yang terintegrasi penting agar negara mengetahui secara jelas jumlah warga yang terdampak konflik, lokasi pengungsian, kondisi mereka, kebutuhan dasar, hingga status kepulangan atau pemulihan masing-masing kelompok pengungsi.

“Pengungsi internal harus menjadi bagian penting dalam penyelesaian konflik Papua. Negara perlu memiliki data tunggal yang terintegrasi, sehingga siapa yang mengungsi, di mana mereka berada, apa kebutuhannya, berapa lama mereka mengungsi, dan bagaimana kondisi mereka setelah konflik dapat diketahui secara jelas,” kata Firman dalam Diskusi Publik bertajuk “Mengapa Eskalasi Konflik Papua Selalu Memanas?” yang diselenggarakan Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) di Jakarta Timur, Jumat (2/10/2026).

Menurut Firman, data tersebut tidak boleh berhenti sebagai administrasi kependudukan atau pendataan bantuan sosial.

“Data pengungsi harus menjadi instrumen kebijakan untuk memastikan negara memenuhi hak-hak warga yang terdampak konflik sekaligus menjadi dasar penyusunan program pemulihan”, katanya.

Ia menilai persoalan pengungsi internal memiliki kaitan langsung dengan upaya membangun perdamaian. Selama masyarakat yang terdampak konflik belum memperoleh kepastian mengenai keamanan, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, mata pencaharian, dan masa depan mereka, penyelesaian konflik belum dapat dikatakan sepenuhnya menyentuh persoalan korban.

“Jangan sampai kita berbicara tentang perdamaian, tetapi masyarakat yang menjadi korban konflik justru tidak terlihat dalam kebijakan. Mereka harus menjadi subjek dalam proses penyelesaian dan pemulihan,” ujarnya.

Firman mengatakan penyelesaian konflik Papua memang memiliki dimensi hukum yang kuat. Dalam kerangka hukum pidana nasional, misalnya, Pasal 192 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana makar dengan maksud agar sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh ke kekuasaan asing atau memisahkan diri dari NKRI.

Namun, menurut dia, pendekatan hukum pidana tidak dapat berdiri sendiri dalam menyelesaikan konflik yang telah berlangsung panjang dan meninggalkan persoalan sosial serta kemanusiaan.

“Persoalan Papua tidak bisa hanya dilihat melalui kacamata normatif atau judicial. Ada dimensi non-yudisial yang harus mendapat perhatian, terutama bagaimana negara menangani korban, memulihkan masyarakat terdampak, dan membangun kembali kepercayaan,” katanya.

Firman kemudian mengaitkan hal tersebut dengan konsep keadilan transisional, yakni rangkaian proses dan mekanisme yang digunakan masyarakat untuk menyikapi warisan konflik, penindasan, maupun pelanggaran masa lalu dengan tujuan memperkuat akuntabilitas, keadilan dan rekonsiliasi.

Menurutnya, pendekatan tersebut relevan untuk melihat persoalan Papua karena penyelesaian konflik tidak hanya berkaitan dengan proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga bagaimana negara mengakui pengalaman korban dan memulihkan kehidupan masyarakat yang terdampak.

“Kalau kita ingin menyelesaikan konflik secara berkelanjutan, harus ada keberanian untuk melihat masa lalu, mendengarkan korban, mencari kebenaran, memberikan pemulihan, dan membangun rekonsiliasi. Ini bagian dari keadilan transisional,” ujarnya.

Firman mencontohkan pengalaman Aceh setelah konflik, ketika kesepakatan damai Helsinki memuat pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebagai salah satu instrumen penyelesaian persoalan masa lalu.

Menurut dia, gagasan serupa sebenarnya telah memiliki landasan dalam kebijakan Otonomi Khusus Papua. UU Nomor 21 Tahun 2001 memandatkan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Papua dengan tugas antara lain melakukan klarifikasi sejarah Papua serta merumuskan langkah-langkah rekonsiliasi.

Namun, Firman menilai mandat tersebut perlu diterjemahkan secara lebih konkret melalui mekanisme dan kelembagaan yang dapat bekerja efektif.

“Mandat KKR Papua sebenarnya sudah ada sejak UU Otsus 2001. Tetapi persoalannya adalah bagaimana mandat itu diwujudkan dalam sebuah mekanisme yang benar-benar bekerja, memiliki legitimasi, dan mampu memberikan ruang kepada korban,” katanya.

Ia menilai penguatan mekanisme pemulihan korban juga harus berjalan beriringan dengan pendataan pengungsi internal. Data tunggal, kata dia, dapat menjadi salah satu fondasi untuk mengetahui skala persoalan kemanusiaan yang muncul akibat konflik.

“Data tunggal bukan sekadar angka. Di dalamnya ada manusia, keluarga, anak-anak, hak atas pendidikan, kesehatan, tempat tinggal dan mata pencaharian. Karena itu, pendataan harus menjadi pintu masuk untuk pemulihan,” tegasnya.

Firman mendorong pemerintah membangun satu basis data pengungsi internal Papua yang dapat digunakan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi dan keamanan warga.

“Harus ada satu data yang menjadi rujukan bersama. Jangan sampai satu kementerian memiliki angka sendiri, pemerintah daerah memiliki data berbeda, sementara masyarakat yang terdampak justru harus berulang kali menjelaskan kondisinya,” katanya.

Firman menilai pengelolaan data juga perlu melibatkan pemerintah daerah, akademisi, tokoh masyarakat, masyarakat adat dan lembaga yang memiliki mandat perlindungan HAM.

“Agar data tidak hanya akurat secara administratif, tetapi juga mampu menggambarkan kondisi riil di lapangan”, pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *