Jakarta – Pemerintah terus memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui pemadaman di wilayah terdampak, penegakan hukum terhadap pelaku, pengawasan terhadap badan usaha, penerapan sanksi administratif, hingga pemulihan lingkungan.
Langkah tersebut disampaikan dalam konferensi pers perkembangan penanggulangan Karhutla yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Selasa (29/9/2026). Konferensi pers menghadirkan perwakilan Kemenko Polkam, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Bareskrim Polri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Kemenko Polkam, Brigjen TNI Honi Havana, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku karhutla. Penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh, tepat, dan tidak berlarut-larut.
Menurut Honi, penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada satu kejadian apabila ditemukan indikasi kebakaran yang berulang di lokasi yang sama. Karena itu, aparat penegak hukum diminta melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam pelanggaran dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
“Penegakan hukum ini dilakukan secara tegas, kemudian tepat dan tidak berlarut-larut. Penanganan hukum juga diharapkan tidak berhenti pada alasan kejadian saja. Padahal ternyata, begitu dicek, ada kejadian berulang di sana,” ujar Brigjen TNI Honi Havana.
BNPB Perkuat Pemadaman di Wilayah Prioritas
Dari sisi penanganan di lapangan, Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton Panjaitan menyampaikan bahwa upaya pemadaman terus dilakukan untuk memperkecil luasan area terbakar yang belum tertangani.
Berton menjelaskan, Kalimantan Tengah menjadi salah satu fokus penanganan pada pekan ini. Luasan area terbakar di wilayah tersebut mencapai sekitar 335 hektare, yang menjadi angka tertinggi pada minggu berjalan. Meski demikian, upaya pemadaman terus dilakukan. Pada 25 September, sekitar 255 hektare berhasil dipadamkan.
Penanganan juga terus dilakukan di Sumatera Selatan yang sempat mengalami peningkatan luasan kebakaran. Sementara itu, kondisi di Riau dan Jambi turut terbantu oleh hujan alami serta pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).
Khusus di Riau, area yang masih ditangani telah jauh berkurang, yakni sekitar 5 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 4,5 hektare telah berhasil tertangani.
Berton menambahkan bahwa upaya penanganan masih terus dilakukan di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, maupun Sumatera Selatan.
Polri Tangani 341 Laporan Polisi
Dalam penegakan hukum, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Irhamni menyampaikan perkembangan penanganan perkara karhutla berdasarkan rekapitulasi hingga 28 September 2026 pukul 18.00 WIB.
Polri menangani perkara karhutla yang melibatkan dua kategori pelaku, yakni perorangan dan korporasi.
Untuk perkara yang melibatkan pelaku perorangan, Polri telah menangani perkara dengan luas area terbakar sekitar 5.181,61 hektare dan menetapkan 196 orang sebagai tersangka. Dari perkara tersebut, 163 perkara masih dalam proses, 23 perkara telah selesai dan dinyatakan P21, satu perkara dihentikan karena belum cukup bukti, dan 15 perkara telah dilimpahkan. Selain itu, terdapat 43 perkara yang masih dalam tahap penyelidikan.
Sementara itu, perkara yang melibatkan korporasi tercatat sebanyak 96 laporan polisi, dengan luas area yang berkaitan dengan perkara kebakaran mencapai sekitar 25.384,94 hektare.
Jika penanganan perkara perorangan dan korporasi digabungkan, Polri telah menangani 341 laporan polisi dengan total area sekitar 30.566,55 hektare.
Irhamni menegaskan bahwa angka tersebut merupakan data sementara dan masih dapat berubah seiring berlangsungnya proses penyelidikan dan penyidikan di lapangan. Tantangan penanganan antara lain lokasi kejadian yang jauh dari wilayah perkotaan dan sebagian berada di kawasan hutan.
Karena itu, penyidik bersama para ahli terus berupaya menjangkau lokasi kebakaran untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara menyeluruh berdasarkan fakta dan bukti di lapangan.
Kementerian Kehutanan Terapkan Penegakan Hukum dan Sanksi Administratif
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Kementerian Kehutanan Adi Risman menyampaikan bahwa pihaknya telah menangani 46 subjek hukum melalui proses penegakan hukum pidana yang tersebar di 10 provinsi.
Dari jumlah tersebut, 16 perkara masih dalam proses penyelidikan, 27 perkara telah selesai penyelidikan, satu perkara telah P21, dan satu perkara P22. Dalam proses penegakan hukum tersebut, terdapat 25 perusahaan yang menjadi bagian dari penanganan.
Selain penegakan hukum pidana, Kementerian Kehutanan juga melakukan pengawasan dan penindakan melalui sanksi administratif terhadap subjek hukum yang kegiatan atau arealnya terdampak kebakaran.
Secara keseluruhan, luas area terbakar yang telah teridentifikasi dalam penanganan tersebut mencapai sekitar 10.958,70 hektare.
Dari 26 subjek hukum yang menjadi objek penanganan sanksi administratif, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan tiga bentuk sanksi, yakni pemulihan ekosistem, pembekuan, dan pencabutan. Hingga saat ini tercatat 8 sanksi pemulihan ekosistem, 13 sanksi pembekuan, dan 5 sanksi pencabutan PKH.
Adi menegaskan bahwa pemegang izin memiliki tanggung jawab untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Pemegang izin yang dikenai sanksi juga memiliki kewajiban melakukan pemulihan ekosistem hutan yang terdampak kebakaran.
KLH Awasi 57 Entitas Perusahaan
Dari sisi pengawasan lingkungan, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup Ardiyanto menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap 57 entitas perusahaan yang berkaitan dengan kejadian karhutla.
Berdasarkan hasil verifikasi, entitas perusahaan tersebut berkaitan dengan luasan area terbakar kurang lebih 34 ribu hektare.
Hasil verifikasi lapangan menunjukkan sekitar 78,9 persen area yang teridentifikasi berada di wilayah Kalimantan. Sebaran terbesar terdapat di Kalimantan Barat, dengan 19 badan usaha menjadi bagian dari hasil pengawasan. Dari total sekitar 34 ribu hektare area terbakar yang teridentifikasi, sekitar 44,35 persen berada di Kalimantan Barat.
Ardiyanto menjelaskan, penanganan dilakukan melalui sejumlah instrumen, meliputi penegakan hukum pidana, penegakan hukum perdata, serta penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain penindakan, Kementerian Lingkungan Hidup juga melakukan pembinaan terhadap pihak-pihak terkait sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian dampak lingkungan akibat karhutla.
Kejaksaan Agung Kawal Perkara hingga Persidangan
Dalam penanganan perkara di tingkat penuntutan, Koordinator pada Direktorat D Jampidum Kejaksaan Agung Mutaqqin menyampaikan bahwa setiap perkara tindak pidana karhutla yang telah masuk dalam kewenangan Kejaksaan akan diproses sesuai ketentuan hukum dengan tetap memperhatikan kecukupan alat bukti.
Berdasarkan data Kejaksaan sejak Januari hingga September 2026, telah diterima 172 perkara tindak pidana berdasarkan penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Jumlah tersebut terdiri atas 52 perkara dengan subjek hukum korporasi dan 120 perkara dengan subjek hukum perorangan.
Dari 52 perkara korporasi, seluruhnya masih berada dalam tahap proses penyidikan. Sementara dari 120 perkara perorangan, 9 perkara telah dinyatakan P21 dan 6 perkara telah masuk ke tingkat peradilan, sedangkan perkara lainnya masih dalam proses.
Mutaqqin menjelaskan bahwa terhadap perkara yang melibatkan korporasi, Kejaksaan memberikan perhatian khusus terhadap pengungkapan fakta yuridis, antara lain nilai kerugian yang ditimbulkan, manfaat dan keuntungan yang dinikmati pelaku, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Pemulihan akibat tindak pidana juga ditempatkan sebagai bagian integral dari penanganan perkara. Untuk itu, Kejaksaan mendorong penelusuran, pemulihan, dan penyitaan aset kekayaan maupun pendapatan pelaku tindak pidana, baik perorangan maupun korporasi.
Kejaksaan juga memastikan akan terus mengawal perkara yang telah masuk proses hukum hingga tuntas. Dalam waktu dekat, tahap II terhadap sejumlah perkara yang telah dinyatakan P21 juga akan dilaksanakan bersama penyidik.
ATR/BPN Verifikasi Lahan yang Terdampak Kebakaran
Sementara itu, Sesditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Heri Muliyanto menyampaikan bahwa pemegang hak atas tanah memiliki kewajiban memelihara tanah, menjaga kesuburan tanah, serta mencegah kerusakan dan kebakaran hutan maupun lahan.
Kementerian ATR/BPN saat ini melakukan koordinasi dan identifikasi terhadap entitas badan usaha yang berada pada lokasi atau titik kebakaran dan berkaitan dengan penguasaan maupun pemanfaatan tanah.
Berdasarkan identifikasi sementara, terdapat 57 entitas badan usaha yang tersebar di sejumlah wilayah Kalimantan dan Sumatera. Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan di daerah sedang melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan luasan area konsesi yang terbakar dan membandingkannya dengan keseluruhan luasan yang menjadi hak atau penguasaan badan usaha.
Heri menjelaskan bahwa hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penegakan hukum administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan yang disampaikan, apabila luas area terbakar lebih kecil atau sama dengan 50 persen dari keseluruhan area konsesi, pemegang hak atau pemegang izin usaha wajib melepaskan wilayah yang terdampak kebakaran sesuai ketentuan.
Sementara apabila luas area terbakar lebih dari 50 persen dari keseluruhan area konsesi, terdapat dua pilihan tindakan, yaitu membayar ganti kerugian sebesar Rp1 miliar per hektare atas lahan yang terbakar atau melepaskan seluruh Hak Guna Usaha (HGU), sesuai ketentuan yang berlaku.
Heri menegaskan bahwa proses verifikasi masih berlangsung untuk memastikan seluruh data sehingga apabila penegakan hukum administratif dilakukan, proses tersebut dapat dilaksanakan secara objektif dan berdasarkan data.
Penanganan Dilakukan Terpadu
Berbagai langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla dilakukan melalui pendekatan yang terintegrasi, mulai dari pemadaman dan pengendalian kebakaran, penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pengawasan lingkungan, sanksi administratif, hingga pemulihan ekosistem dan penataan aspek pertanahan.
Pemerintah memastikan koordinasi antarkementerian dan lembaga terus diperkuat agar penanganan karhutla berjalan berbasis data dan bukti serta sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Upaya tersebut sekaligus diarahkan untuk memperkuat perlindungan lingkungan, memberikan kepastian hukum, serta membangun langkah pencegahan jangka panjang agar kejadian kebakaran hutan dan lahan tidak kembali berulang.
Pemerintah juga mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga hutan dan lahan serta tidak melakukan pembakaran yang melanggar ketentuan hukum.






