JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, menyoroti pentingnya merumuskan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dengan pendekatan yang tidak hanya efektif, tetapi juga adil dan berimbang.
Pernyataan itu disampaikannya usai Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para akademisi di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Menurut Parta, pembentukan undang-undang harus dilandasi tujuan jangka panjang untuk membangun sistem hukum yang tertib dan berbudaya, bukan sekadar merespons tekanan atau situasi sesaat.
“Undang-undang harus mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus melindungi warga negara. Ini yang menjadi prinsip dasar dalam pembahasan RUU Perampasan Aset,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa negara memang membutuhkan instrumen yang kuat untuk menghadapi kejahatan luar biasa seperti korupsi, termasuk dalam hal pencegahan, penindakan, hingga pemulihan kerugian negara.
Namun demikian, Parta mengingatkan adanya pergeseran cara pandang dalam pembahasan RUU tersebut, dari fokus pada penghukuman pelaku menuju penekanan pada pengembalian hasil kejahatan kepada negara.
“Paradigmanya mulai bergeser, dari menghukum orang ke menyasar hasil kejahatannya. Ini penting, karena tujuan akhirnya adalah mengembalikan kerugian negara,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, lanjutnya, muncul dua arus besar pemikiran. Pertama, keinginan agar perampasan aset dapat dilakukan secara cepat tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang, mengingat aset berpotensi hilang atau disamarkan.
Namun di sisi lain, terdapat kekhawatiran bahwa mekanisme tanpa proses pengadilan dapat membuka celah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
“Kalau terlalu cepat tanpa proses hukum yang jelas, ada potensi kesewenang-wenangan. Tapi kalau terlalu lama, asetnya bisa hilang. Ini dilema yang harus kita jawab bersama,” katanya.
Parta juga menyinggung persoalan krusial dalam praktik, di mana aset hasil kejahatan seperti dari pencucian uang, penggunaan nominee, hingga peredaran narkotika sering kali sulit dipulihkan karena proses hukum yang panjang.
Bahkan, ia mengungkapkan adanya temuan bahwa aset yang telah disita pun dalam beberapa kasus tidak dapat dieksekusi secara optimal, bahkan berpotensi hilang.
“Kita harus memastikan sistemnya kuat, dari penyitaan sampai eksekusi. Jangan sampai aset sudah diputuskan pengadilan, tapi tidak bisa dimanfaatkan negara,” tegasnya.
Melalui masukan dari para akademisi dalam RDPU tersebut, Komisi III DPR RI berupaya mencari formulasi terbaik agar RUU Perampasan Aset dapat menjawab harapan publik sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
“Target kita jelas, undang-undang ini harus efektif menyelamatkan aset negara, tapi juga tidak melanggar hak-hak warga negara,” pungkas Parta.






