Makassar – Kasus dugaan Kekosongan Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Kekosongan Spesialis Dokter Bedah dan Kesenjangan Fasilitas Layanan kesehatan RSUD Dr. Baharuddin Raha, Kabupaten Muna dengan tenaga profesional terbatas. Akibatnya ketidakmampuan mengelolah kasus kompleks risiko masyarakat dan pasien kehilangan jaminan kesehatan menjadi lebih besar. Hal ini menciptakan paradoks hak atas kesehatan bisa berbeda hanya karena kekurangan tenaga medis dan perbedaan lokasi geografis.
Disusul kelalaian operasi dan pelayanan medis yang tidak kompetibel dan profesional di RSUD Bahteramas Kota Kendari terus menuai sorotan. Kali ini, kritik keras datang dari Bidang Sosial Politik Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar yang menilai kondisi dan aktifitas dua Rumah Sakit tersebut sebagai bentuk kegagalan serius dalam menjalankan fungsi tenaga medis dan pelayanan kesehatan.
Ketua Bidang Sosial Politik HMI Cabang Makassar, Arfah La Sapu, menegaskan bahwa Kesehatan bukan sekedar layanan publik, melainkan hak konstitusional. Masalaha utama yang muncul bukan hanya soal fasilitas RSUD tidak memadai, tetapi soal tata Kelola kewenangan yang terfragmentasi dan Kapasitas Tenaga Medis tidak kompetitif.
Dimulai dari kelalaian dan kesalahan fatal pernyataan pihak RSUD Bahteramas Kendari pasca operasi dengan pernyataan bahwa Operasi Pengangkatan Tumor pasien tidak bisa di lanjutkan sebab fasilitas medis tidak memadai dan harus dirujuk ke RS lain, ini merupakan pelanggaran terhadap tanggung jawab fundamental rumah sakit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023, serta KUH Perdata pasal 1365 terkait perbuatan melawan hukum.
“Dalam undang-undang sudah sangat jelas, rumah sakit wajib menyelenggarakan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai standar. Kasus di RSUD Dr. Baharuddin Raha Dan RSUD Bahteramas Kendari ini justru menunjukkan kegagalan total dalam memenuhi kewajiban tersebut,” tegas Arfah, Kamis (21/2/2026).
Arfah La Sapu mengatakan dengan tidak adanya satupun Dokter Profesional RSUD DR. Baharuddin Raha, kurang memadainya fasilitas medis dan sistem pelayanan kesehatan RSUD Bahteramas Kendari dinilai lemah dan tidak layak sehingga menyebabkan kondisi salah satu pasien pasca operasi semakin parah.
Riwayat Kronolologis
“Pada tanggal 8 Januari 2026, seorang pria asal Kelurahan Dana, Kecamatan Watopute, Kab. Muna yang bernama La Ode Askar, dilarikan ke RSUD Dr. Bahruddin Raha, Kab.Muna untuk memeriksa penyakit yang di deritanya. Awal keluhan pak Laode adalah sering merasakan nyeri pada pinggang, sering buang air kecil, tinja sering tidak keluar (konstipasi ringan). Usai ia menyampaikan keluhan yang di deritanya, pihak rumah sakit reaktif menyampaikan bahwa rumah sakit kekosongan Dokter Spesialis Penyakit Dalam dan Kekosongan Dokter Bedah. Alasan demikian, maka pria tersebut terpaksa diberikan rekomendasi untuk di rujuk ke RSUD Bahteramas, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Pak laode dan keluarga inisiatif mengurus rujukan ke RSUD Bahteramas,” ucap La Ode Suwandi menceritakan kronologis.
Dalam perjalanan, lanjut La Ode Swandi, setelah satu hari persiapan, pasien dan keluarga pasien bergegas naik kapal cepat Raha-Kota Kendari. Setibanya di RSUD Bahteramas Kendari, pasien langsung diperiksa oleh dokter spesialis penyakit dalam. Hasil pemeriksaan Radiologi pasien ter Diagnosa Tumor Retroperitoneal Pelvinal. Setelah pemeriksaan diagnosa dokter menyarankan agar pasien segera menggelar operasi. Mendengar pernyataan tersebut pihak keluarga dan pasien sepakat agar pasien segera di operasi.
“Pada tangga 10 Januari 2026 pasien menggelar operasi. Sayangnya, keluarga berharap operasi berjalan lancar dan optimal alhasil dokter menyatakan tumor dideritanya tidak bisa di angkat dan perut pasien sudah di jahit kembali dengan alasan alat-alat medis tidak lengkap dan tenaga medis tidak sanggup takut nanti ada kesalahan sehingga menyarankan pasien di rujuk di RSUD Wahiddin Sudirohusodo Makassar,” ujar La Ode Suwandi.
Menanggapi sikap pihak RSUD Bahteramas Kendari yang pelayanannya dinilai buruk itu, keluarag dan pasien La Ode Askar memproses rujukan kembali di RSUD Wahiddin Sudirohusodo Makassar Sulawesi Selatan.
Setiba di Makassar pada tanggal 13 pasien La Ode Askar melakukak kontrol di Poli Bedah Digestive RSUD Wahiddin. Setelah menerima hasil pemeriksaan kontrol dari Dokter Poli Bedah Digestive dalam keterangannya hasil operasi yang digelar pada saat di RSUD Bahteramas Kendari tidak secara spesifik dan komperhensif menjelaskan diagnosa penyakit pasien dan hasil riwayat operasi pasien. Dalam beberapa hari pemeriksaan secara rutin, Dokter memutuskan agar pak La Ode Askar melakukan pemeriksaan kembali melalui CT. SCAN Radiologi dan menggelar operasi kembali. Keadaan saat ini pasien La Ode Askar sementara dalam perwatan dan menunggu jadwal operasi di RSUD Wahiddin Sudirohusodo.
Dugaan Kelalaian Medis
Memperhatikan kronologis dan fakta empiris keadaan pasien yang kondisinya semakin parah maka ada dugaan Dereliction of that Duty (penyimpangan dari kewajiban) jika seorang tenaga kesehatan menyimpang dari apa yang seharusnya dilakukan (commission) atau tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan (omission) menurut standard profesi, maka tenaga Kesehatan dapat dipersalahkan. Operasi Lokasi Salah (Wrong-Site Surgery): minimnya alat penanda (marker), pencitraan (imaging) yang rusak, atau ketiadaan checklist pra-operasi meningkatkan risiko operasi pada bagian tubuh yang salah. Infeksi Pasca-Operasi: Kurangnya alat sterilisasi (autoclave) yang berfungsi, instrumen steril yang kurang, atau ruang operasi tidak higienis dapat memicu infeksi serius. Perforasi Organ Tidak Sengaja: Kurangnya peralatan pemantauan atau visualisasi (misal: laparoskop yang tidak memadai) menyebabkan tusukan tidak sengaja pada organ di dekatnya. Kerusakan Saraf dan Jaringan: Alat bedah yang usang atau tumpul dapat meningkatkan risiko kerusakan saraf. Sehingga dampak kondisi pasien saat ini Infeksi Serius dan Sepsis akibat instrumen yang tidak steril. Nyeri Kronis dan Kebutuhan operasi ulang, dan bisa menimbulkan kecacatan permanen kerusakan organ atau saraf akibat tindakan yang tidak akurat. Direct causation (kausa atau akibat langsung) Setiap kasus harus ada hubungan langsung sebagai kausal terhadap akibat yang terjadi,” ujar Arfah.
Prespektif Hukum dan Undang-Undang
Penegasannya jika terbukti ada kesalahan fungsional tenaga medis atau telah terbukti melakukakn tindak pidana kejahatan maka dalam Penjelasan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Hukum Rumah Sakit;
1. pasal 193 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan telah mengadopsi doktrin Central Responsibilty, dimana rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatannya. Sehingga pasien dapat meminta tanggung jawab kepada rumah sakit tanpa harus memastikan status dan hubungan antara dokter yang bersangkutan dengan rumah sakit.
2. Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit hanya mengatur tanggung jawab rumah sakit terhadap kelalaian yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan.
Penjelasan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan;
1. Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan Pasal 289 – 291: Tenaga kesehatan wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional. Jika melanggar, dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, dan perdata.
2. Pertanggungjawaban Rumah Sakit Pasal 300 – 303: Fasilitas pelayanan kesehatan bertanggung jawab atas mutu pelayanan yang diberikan. Jika terjadi kelalaian, rumah sakit sebagai institusi juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
3. Hak dan Perlindungan Pasien Pasal 269 – 271: Pasien berhak mendapatkan pelayanan yang aman, bermutu, dan manusiawi. Bila pasien dirugikan, dapat mengajukan keberatan atau gugatan hukum.
4. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pasal 385 – 387: Menekankan pentingnya penyelesaian sengketa medis melalui mekanisme mediasi terlebih dahulu sebelum ke pengadilan. Diharapkan sengketa bisa diselesaikan secara adil dan cepat, mengurangi beban litigasi.
5. Undang-Undang yang baru adalah no 17 Tahun 2023 Dalam Pasal 440 Dokter dan Tenaga Kesehatan memiliki tanggung jawab terhadap kegiatannya yakni sangsi pidana bagi tenaga medis yang melakukan kealfaan yang mengakibatkan pasien luka berat. Adapun pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami pasien atas tindakan kelalaian yang dilakukan tenaga medis dapat dilakukan secara bersama-sama tanggung renteng dikenal dalam hukum perdata, khususnya.
6. Pasal 1365 dan Pasal 1367 KUHPerdata yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan tanggung jawab pihak lain atas perbuatan pihak yang berada di bawah pengawasannya.
Menurut Arfah La Sapu, pasien menjalani operasi dengan harapan memperoleh pemulihan optimal. Namun, harapan tersebut justru berubah menjadi penderitaan akibat kelalaian pihak rumah sakit yang tidak memberikan kelayakan saat operasi dan pasca operasi, yang seharusnya menjadi bagian terpenting dalam layanan medis.
“Saat operasi dan pasca operasi itu bukan nilai tambahan, tapi kebutuhan dasar pasien. Ketika itu tidak diberikan, dampaknya sangat serius bagi keselamatan dan kesehatan pasien. Ini tidak bisa ditoleransi menilai kejadian ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan persoalan serius yang menyangkut keselamatan pasien dan mutu pelayanan kesehatan Kabupaten Muna dan Kota Kendari. Arfah juga menyebut, kelalaian semacam ini berpotensi terulang jika tidak ada evaluasi menyeluruh dan mekanisme pengawasan yang ketat,” ujarnya.
Tuntutan Sebagai Distribusi Keadilan Pasien
Sebagai Putra Asli Daerah Kab. Muna ini dalam tuntutannya ada beberapa poin:
1. Mendesak DPRD Kabupaten Muna segera melaksanakan investigasi standarisasi Tenaga Kesehatan dan reviu izin RSUD Dr. Baharuddin Raha, Kab.Muna sesuai amanat (Permenkes/3/2020).
2. Menuntut Direktur RSUD Dr. Baharuddin Raha Kab. Muna agar menghadirkan minimal 1 Dokter Spesialis Penyakit dalam dan Spesialis Ahli Bedah sebagai Dokter tetap bukan Dokter konsulen paru waktu.
3. Mendesak Direktur RSUD agar meningkatkan Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi dan kredibilitas pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi sesuai PP No 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tentang Kesehatan.
4. Mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Walikota Kendari dan Gubernur Sulawesi Tenggara agar proaktif melakukan Investigasi dan Evaluasi Tata Kelola RSUD Bahteramas Kendari.
5. Menuntut RSUD Bahteramas Kota Kendari mengakui kesalahan secara terbuka dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan, terutama proses tindak medis dan kontrol pasca tindakan medis. Jangan sampai kelalaian ini menjadi pola rotasi berulang.
“Pemerintah Daerah Kab.Muna dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tidak boleh diam. Investigasi harus dilakukan secara adil dan terbuka agar publik mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab,” tegas Arfah.
Ketua Bidang Sosial Politik HMI Cabang Makassar Arfah La Sapu menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga keluarga pasien mendapatkan kejelasan, keadilan, serta jaminan bahwa kejadian serupa tidak kembali menimpa masyarakat lain.
“Ini bukan hanya soal satu pasien. Ini soal hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang aman dan manusiawi. Distribusi Keadilan harus ditegakkan,” pungkasnya.






