Soal Judol, LESDAMI Desak KPK Tangkap Budi Arie

JAKARTA – Pengurus Besar Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Indonesia (PB LESDAMI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa dan menangkap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi. Sebab, Budi Arie disebut oleh Jaksa Penuntut Umum mendapatkan komisi 50 persen dari total keuntungan pengelolaan situs judil online.

“Kami sampaikan secara tegas bahwa KPK jangan ragu periksa dan tangkap Budi Arie. Tidak boleh ada yang kebal hukum di Indonesia,” ujar Ketua Bidang Polhukam PB LESDAMI, Andi Wijaya, di Jakarta, Rabu (18/2/26).

Dalam kajian dan analisis data, PB LESDAMI menduga kuat sejak awal bahwa Budi Arie Setiadi terlibat dalam pengelolaan situs judol, karena terbukti pegawai yang direkomendasikannya juga ikut jadi tersangka dan dijadikan terdakwa dalam kasus tersebut.

“KPK jangan terlalu lama mengusut soal situs judol. Tuntaskan agar masyarakat tau bahwa ini loh orangnya yang dapat keuntungan,” harapnya.

Sebelumnya pada Kamis, 28 Agustus 2025, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer telah membuat laporan ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Anggota LBH Street Lawyer, Irvan Ardiansyah mengatakan, pihaknya telah menyerahkan laporan dugaan keterlibatan Budi Arie dalam kasus judol sebagai pelindung judol, selama menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) era Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi.

“Kami memohon agar KPK segera melakukan penyelidikan, pemanggilan, dan penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Budi Arie Setiadi sesuai kewenangan yang dimiliki KPK,” kata Irvan dalam keterangannya, Kamis, 28 Agustus 2025.

Irvan mengatakan, kasus judol terungkap pada November 2024 berawal dari penangkapan 11 orang, termasuk 10 pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang terlibat dalam jaringan judol.

“Dalam surat dakwaan tersebut, nama Budi Arie Setiadi disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai pihak yang diduga menerima bagian sebesar 50 persen dari total keuntungan pengelolaan situs judol,” pungkas Irvan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *