Investigasi DPR RI
JAKARTA – Kematian seorang warga di Desa Soemang, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, akibat konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan kembali membuka luka lama persoalan desa-desa yang berada di dalam kawasan hutan. Peristiwa ini menjadi alarm keras bahwa konflik agraria bukan sekadar tumpang tindih peta, melainkan krisis tata kelola yang berdampak langsung pada keselamatan dan kehidupan rakyat.
Fakta tersebut mencuat dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI yang secara khusus membahas perkembangan penyusunan One Map Policy desa dalam kawasan hutan serta kendala penyelesaian konflik agraria yang hingga kini tak kunjung tuntas.
Anggota Pansus dari Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah, menyebut peristiwa di Riau sebagai bukti bahwa negara terlambat hadir di tengah konflik yang sudah lama dibiarkan membara.
“Kemarin satu orang meninggal dunia karena konflik agraria. Ini bukan cerita lama, ini terjadi sekarang. Negara tidak boleh lagi menunda,” tegas Siti Aisyah di hadapan para pejabat kementerian dan lembaga di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Peta Ada, Tapi Tidak Dipakai Bersama
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa pemerintah telah memiliki sejumlah skema penyelesaian desa dalam kawasan hutan, mulai dari pelepasan kawasan, pengecualian wilayah desa dari administrasi kehutanan, relokasi, hingga perhutanan sosial. Namun investigasi Pansus menemukan persoalan mendasar: data dan peta yang ada tidak berjalan lintas kementerian.
Siti Aisyah secara terbuka mempertanyakan apakah peta hasil One Map Policy benar-benar digunakan oleh semua instansi.
“Apakah peta ini dipakai oleh BPN, kehutanan, dan kementerian lain? Kalau tidak, apa kendalanya?” ujarnya.
Pertanyaan tersebut mengungkap realitas pahit di lapangan: masing-masing kementerian masih bekerja dengan basis data sendiri, sementara masyarakat menjadi korban tarik-menarik kewenangan.
Lebih jauh, keterbukaan data juga menjadi sorotan. Hingga kini, akses publik terhadap peta desa dalam kawasan hutan dinilai masih terbatas, bahkan anggota Pansus sendiri mempertanyakan apakah mereka dapat mengakses data tersebut secara utuh.
“Apakah peta ini bisa diakses masyarakat Indonesia? Atau hanya berputar di meja birokrasi?” kata Siti Aisyah.
Sertifikat Gugur Sepihak, Negara Dipertanyakan
Temuan paling krusial dalam rapat Pansus adalah praktik pembatalan sertifikat tanah secara sepihak setelah wilayah tertentu ditetapkan sebagai kawasan hutan. Sejumlah desa dan lahan transmigrasi yang telah bersertifikat sejak puluhan tahun lalu mendadak kehilangan kepastian hukum.
“Yang bisa menggugurkan sertifikat itu hanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bukan keputusan sepihak,” tegas Siti Aisyah.
Namun faktanya, Pansus menemukan banyak kasus sertifikat yang dinyatakan tidak berlaku hanya karena perubahan status kawasan pada tahun-tahun belakangan, termasuk pada 2017. Tidak jelas siapa yang bertanggung jawab atas kesalahan prosedural tersebut, dan tidak ada mekanisme ganti rugi bagi masyarakat.
“Kalau dibilang salah prosedur, salahnya di mana? Siapa yang membuat kesalahan? Siapa yang diproses?” katanya.
Lahan Transmigrasi Terjebak Kawasan Hutan
Investigasi Pansus juga menyoroti persoalan lahan transmigrasi. Ribuan hektare lahan yang dulu diserahkan negara kepada masyarakat kini berstatus kawasan hutan. Dampaknya, warga tidak bisa menjual, menjaminkan ke bank, atau bahkan melakukan peremajaan tanaman meski dana replanting tersedia.
“Mereka mau replanting tidak bisa. Dana ada, tapi tidak bisa dipakai karena sertifikatnya masuk kawasan,” ujar Siti Aisyah.
Kondisi ini memperlihatkan paradoks kebijakan negara: pemerintah mendorong produktivitas, tetapi secara bersamaan membekukan hak atas tanah rakyat sendiri.
Antar-Kementerian Tidak Sinkron, Rakyat Menanggung Risiko
Salah satu temuan paling mengkhawatirkan adalah minimnya sinkronisasi antar-kementerian. Dalam rapat Pansus, terungkap bahwa bahkan antar-direktorat jenderal masih berbeda pemahaman mengenai status lahan, peta kawasan, dan dasar hukum sertifikasi.
“Sesama dirjen saja tidak tahu, apalagi rakyat,” kata Siti Aisyah.
Akibatnya, masyarakat desa kerap baru mengetahui lahannya masuk kawasan hutan setelah bertahun-tahun bermukim dan mengelola tanah tersebut.
Pansus Desak Kebijakan Darurat
Melihat kompleksitas dan dampak kemanusiaan konflik agraria, Siti Aisyah mendesak agar Pansus tidak berhenti pada rapat dan kajian.
“Jangan hanya rapat-rapat. Harus ada solusi nyata. Untuk wilayah tertentu, lepaskan dulu dari kawasan hutan,” tegasnya.
Ia mendorong kebijakan nasional yang berani, termasuk pelepasan langsung lahan rakyat yang telah lama dikuasai, tanpa menunggu seluruh proses One Map Policy selesai.
“Ini tidak bisa menunggu se-Indonesia selesai. Rakyat sudah terlalu lama menunggu,” ujarnya.
RDP Lintas Kementerian, Ujian Serius Negara
Sebagai tindak lanjut, Tim Pansus DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Desa dan PDT, Kementerian Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
RDP ini menjadi ujian serius bagi negara: apakah One Map Policy benar-benar menjadi solusi konflik agraria, atau justru terus menjadi proyek administratif yang tertinggal di tengah penderitaan rakyat desa dalam kawasan hutan.






