Judi Online Menyusut di Angka, Menggeliat di Modus: Habib Aboe Soroti Celah Sistem Keuangan Negara

Habib Aboe Bakar Alhabsyi di ruang rapat Komisi III DPR RI

JAKARTA — Penurunan nilai perputaran dana judi online menjadi Rp286,84 triliun tidak serta-merta menandai keberhasilan pemberantasan kejahatan digital tersebut. Di balik klaim penurunan angka, praktik judi online justru menunjukkan pola baru yang lebih tersembunyi, terfragmentasi, dan sulit dilacak, terutama melalui instrumen pembayaran legal dan aset kripto.

Temuan itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, secara terbuka mempertanyakan narasi optimisme yang kerap dibangun hanya dari penurunan nominal transaksi.

“Kalau perputaran dana turun, tapi porsinya masih mendominasi hampir separuh transaksi mencurigakan, itu artinya masalahnya belum selesai, hanya berubah bentuk,” ujar Habib Aboe.

Data PPATK menunjukkan judi online masih menyumbang 47,49 persen dari total transaksi keuangan mencurigakan nasional. Angka ini menempatkan judi online sebagai sektor ilegal paling dominan dalam sistem pelaporan keuangan mencurigakan, melampaui kejahatan lain seperti penipuan digital dan pencucian uang konvensional.

Lebih mengkhawatirkan, PPATK mencatat sedikitnya 12,3 juta orang terlibat aktivitas deposit judi online melalui QRIS dan dompet digital. Fakta ini mengindikasikan bahwa sistem pembayaran yang seharusnya memperluas inklusi keuangan justru dimanfaatkan sebagai jalur distribusi dana ilegal.

“Ini alarm serius. Ketika QRIS dan e-wallet menjadi pintu masuk judi online, berarti pengawasan kita tertinggal dari kecepatan inovasi kejahatan,” kata Habib Aboe.

Investigasi PPATK juga mengungkap adanya pergeseran aliran dana judi online ke aset kripto dengan nilai mencapai Rp1,08 triliun. Pola ini dinilai sebagai strategi menghindari pembekuan rekening dan memperumit penelusuran aset oleh aparat penegak hukum.

“Jangan sampai kita sibuk membekukan rekening, sementara uangnya sudah lebih dulu menguap ke kripto. Ini celah besar dalam rezim pengawasan keuangan kita,” tegasnya.

Habib Aboe menilai beban PPATK semakin berat karena lembaga tersebut berada di garis depan tanpa selalu diimbangi kewenangan dan teknologi yang memadai. Di sisi lain, dampak sosial judi online terus meluas, mulai dari peningkatan kriminalitas, kerentanan ekonomi rumah tangga, hingga konflik dan perceraian.

“Kerugiannya bukan hanya angka triliunan di laporan, tetapi kehancuran sosial yang nyata di masyarakat,” ujarnya.

Dalam konteks ini, DPR menilai pemberantasan judi online tidak bisa berhenti pada pemutusan rekening atau pelaporan transaksi. Habib Aboe menegaskan perlunya penguatan regulasi, integrasi sistem antar-lembaga, serta pembaruan teknologi deteksi transaksi keuangan berbasis risiko.

“Yang kita butuhkan bukan sekadar laporan rutin, tetapi dampak penegakan hukum yang benar-benar memutus mata rantai judi online, dari bandar sampai aliran dananya,” katanya.

Rapat tersebut menegaskan bahwa penurunan angka bukan jaminan keberhasilan. Tanpa pembenahan serius pada sistem pengawasan pembayaran digital dan kripto, judi online berpotensi tetap tumbuh—diam-diam, adaptif, dan semakin sulit disentuh hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *