JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan manipulasi pajak yang melibatkan PT Wanatiara Persada dengan potensi kerugian negara mencapai Rp59,3 miliar. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengurangan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perusahaan tambang nikel itu untuk periode pajak 2023.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa PT Wanatiara Persada seharusnya membayar PBB sekitar Rp75 miliar. Namun, nilai pajak tersebut diduga direkayasa sehingga turun drastis menjadi Rp15,7 miliar.
“Artinya terdapat pengurangan sekitar Rp 59,3 miliar atau hampir 80 persen dari nilai seharusnya. Akibatnya, penerimaan negara berkurang secara signifikan,” ujar Asep dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).
Menurut KPK, praktik tersebut terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dan diduga berlangsung sejak 2021 hingga 2026.
Desakan Pengusutan hingga Level Korporasi
Menanggapi temuan KPK tersebut, praktisi hukum Wilson Colling , S.H., M.H., mendesak agar penanganan perkara tidak berhenti pada pelaksana teknis di lapangan. Ia meminta penyidik menelusuri keterlibatan pimpinan korporasi sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.
“Tindakan manipulasi pajak ini berdampak langsung pada berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah penghasil sumber daya alam, khususnya Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan,” kata Wilson.
Ia menilai, dugaan suap dan manipulasi pajak tersebut mustahil dilakukan tanpa persetujuan atau sepengetahuan manajemen puncak perusahaan, mengingat manfaat ekonomi yang diperoleh bersifat korporatif.
Lima Tersangka dalam OTT
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yang terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.
Kelima tersangka itu masing-masing adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
Profil Singkat Perusahaan
PT Wanatiara Persada merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang mengoperasikan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel di Pulau Obi, Halmahera Selatan, sejak 2019. Sekitar 60 persen saham perusahaan ini dimiliki oleh Jinchuan International, perusahaan tambang asal Tiongkok dengan operasi di sejumlah negara, termasuk Afrika Selatan, Zambia, dan Kongo.
Smelter tersebut menggunakan teknologi Rotary Kiln–Electric Furnace (RKEF) untuk memproduksi feronikel, didukung pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berkapasitas 3×50 megawatt serta pelabuhan khusus. Pada 2016, perusahaan ini juga sempat menjadi sorotan publik terkait insiden pengibaran bendera asing saat peletakan batu pertama proyek.






