Bacakan Kesimpulan Rapat DPR–KPK, I Nyoman Parta Tekankan Target Terukur dan Optimalisasi Pemulihan Kerugian Negara

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Rapat tersebut berlangsung hingga waktu berakhir sehingga sejumlah catatan kritis tidak sempat disampaikan secara mendalam.

Meski demikian, Komisi III DPR RI menegaskan empat poin kesimpulan yang mencerminkan sikap dukungan sekaligus penekanan keras terhadap arah kinerja KPK ke depan.

Pada kesimpulan pertama, Komisi III DPR RI memberikan apresiasi kepada Ketua KPK beserta jajarannya atas pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi, khususnya dalam pemulihan aset dan kerugian keuangan negara.

“ppenegakan hukum tetap konsisten, efektif, dan tidak menyimpang dari koridor hukum acara pidana, termasuk kepatuhan terhadap KUHP dan KUHAP,” baca I Nyoman.

Dalam poin kedua, Komisi III DPR RI menyatakan dukungan terhadap kebijakan strategis dan program KPK tahun 2026. Dukungan ini diarahkan secara tegas untuk menurunkan tingkat korupsi nasional, memperkuat fungsi pencegahan.

“Serta meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Integritas Nasional yang selama ini menjadi tolok ukur kredibilitas lembaga antirasuah di mata publik dan internasional,” ucap I Nyoman.

Kesimpulan ketiga menjadi penekanan penting DPR terhadap kinerja berbasis hasil. Komisi III DPR RI meminta KPK tidak sekadar menjalankan program normatif, tetapi memastikan setiap inovasi dan kebijakan berdampak langsung pada perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Untuk itu, DPR menuntut indikator kinerja dan target capaian yang jelas, terukur, dan dapat dievaluasi secara periodik.

Sementara itu, pada poin keempat, Komisi III DPR RI secara eksplisit mendorong KPK untuk mengoptimalkan fungsi penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Fokus utama diarahkan pada maksimalisasi pemulihan kerugian negara serta pencegahan kebocoran keuangan negara yang dinilai masih menjadi persoalan laten dalam praktik penegakan hukum korupsi.

Kesimpulan rapat yang dibacakan I Nyoman Parta tersebut menegaskan posisi Komisi III DPR RI yang tidak hanya memberi dukungan politik kepada KPK, tetapi juga menaruh ekspektasi tinggi terhadap kinerja konkret lembaga antirasuah di tengah sorotan publik terhadap efektivitas pemberantasan korupsi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *