Di Balik Tuntutan Kenaikan Tunjangan Panitera, Siti Aisyah Bongkar Titik Rawan Integritas Pengadilan

Siti Aisyah

JAKARTA – Di tengah tuntutan kenaikan tunjangan jabatan panitera dan sekretaris pengadilan, Komisi III DPR RI justru membuka kembali luka lama sistem peradilan Indonesia: praktik percaloan perkara, administrasi yang tak transparan, serta lemahnya mekanisme pertanggungjawaban aparat pengadilan.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI) di Ruang Komisi III, Nusantara II, Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (27/1/2026).

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi III DPR RI dari Dapil Riau III Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah, secara terbuka mempertanyakan apakah tuntutan peningkatan kesejahteraan panitera telah dibarengi dengan perbaikan mendasar pada wajah pelayanan pengadilan yang selama ini kerap dikeluhkan publik.

Kenaikan Tunjangan dan “Harga Integritas”
Dalam forum resmi parlemen itu, IPASPI menyampaikan aspirasi agar negara meningkatkan tunjangan jabatan kepaniteraan dan kesekretariatan pengadilan, dengan alasan beban kerja yang tinggi dan peran strategis panitera sebagai mitra hakim.

Namun, alih-alih memberi persetujuan tanpa syarat, Siti Aisyah justru melempar pertanyaan krusial yang selama ini jarang dijawab secara tuntas.

“Kami memahami beban kerja dan tanggung jawab panitera yang sangat besar dan strategis. Tapi kami tegaskan, kenaikan tunjangan harus sejalan dengan integritas, transparansi, dan kualitas pelayanan,” tegasnya.

Pernyataan itu seolah menjadi sinyal bahwa DPR tidak ingin uang negara kembali mengalir tanpa jaminan perubahan perilaku birokrasi peradilan.

Pembayaran Perkara: Sudahkah Bebas Uang Tunai?
Pertanyaan pertama yang dilontarkan Siti Aisyah menyentuh jantung masalah transparansi pengadilan: apakah seluruh pembayaran perkara sudah non-tunai dan tercatat dalam sistem.

Pertanyaan ini bukan tanpa dasar. Di berbagai daerah, masyarakat masih mengeluhkan biaya perkara yang “mengambang”, tanpa kejelasan rincian dan bukti digital. Celah inilah yang kerap membuka ruang negosiasi gelap antara pencari keadilan dan oknum aparat pengadilan.

Jika sistem non-tunai belum sepenuhnya diterapkan, publik patut bertanya: siapa yang diuntungkan dari sistem lama yang minim jejak audit?

Percaloan Berkedok “Orang Dalam”
Sorotan paling tajam diarahkan pada praktik percaloan perkara yang hingga kini masih hidup di lingkungan pengadilan. Fenomena “orang dalam” yang menjanjikan kelancaran perkara dengan imbalan tertentu seolah menjadi rahasia umum.

“Mengapa praktik percaloan masih hidup dalam lingkungan pengadilan mengatasnamakan orang dalam?” tanya Siti Aisyah di hadapan IPASPI.

Lebih jauh, ia mempertanyakan peran panitera dalam memutus mata rantai mafia peradilan tersebut. Sebab, dalam struktur peradilan, panitera memegang kendali administratif yang sangat menentukan jalannya perkara.

Tanpa keberanian internal, pemberantasan mafia peradilan dinilai hanya akan menjadi slogan.

Netralitas Panitera dan Keadilan bagi yang Lemah
Isu lain yang mencuat adalah netralitas panitera. DPR mempertanyakan jaminan bahwa panitera tidak memberikan perlakuan khusus kepada pihak yang memiliki kekuasaan politik, jabatan, atau kekuatan finansial.

Pertanyaan ini menggarisbawahi kekhawatiran lama publik: keadilan sering kali terasa tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Dalam kondisi demikian, panitera bukan lagi sekadar administrator, melainkan aktor penting yang dapat menentukan cepat-lambat dan rapi-acaknya sebuah perkara.

Ketika Kesalahan Administrasi Merugikan Rakyat
Tak berhenti di situ, Siti Aisyah juga mengungkap persoalan yang jarang dibahas: mekanisme pertanggungjawaban panitera jika terjadi kelalaian administrasi yang merugikan pihak berperkara.

“Jika terjadi kesalahan atau kelalaian administrasi oleh panitera yang merugikan masyarakat, ke mana mekanisme pengaduannya? Apakah ada ganti rugi?” tanyanya.

Pertanyaan ini membuka fakta bahwa hingga kini banyak pencari keadilan tidak tahu harus mengadu ke mana ketika dirugikan oleh kesalahan administratif pengadilan.

Dukung Kenaikan, Tapi Bersyarat
Meski melontarkan kritik keras, Siti Aisyah menegaskan bahwa secara prinsip Komisi III DPR RI mendukung peningkatan tunjangan, gaji, dan fasilitas bagi panitera. Namun dukungan itu tidak bersifat cek kosong.

“Kami setuju dan mendukung kenaikan tunjangan dan fasilitas. Tapi rakyat harus merasakan dampaknya secara nyata,” ujarnya.

RDPU ini menandai babak penting dalam relasi DPR dan lembaga peradilan: kenaikan kesejahteraan kini dikaitkan langsung dengan reformasi integritas. Jika tidak, DPR memberi sinyal bahwa legitimasi moral kenaikan tunjangan dapat dipertanyakan.

Bagi publik, rapat ini setidaknya membuka harapan bahwa tuntutan aparatur pengadilan tidak lagi berdiri di ruang hampa, melainkan diuji langsung dengan pertanyaan paling mendasar: apakah keadilan benar-benar sedang diperbaiki, atau hanya kesejahteraan aparatnya saja?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *