JAKARTA — Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi mulai menyingkap satu pertanyaan mendasar: sejauh mana fungsi pengawasan DPRD berjalan ketika praktik ijon proyek diduga berlangsung bahkan sebelum anggaran disahkan. Pertanyaan ini menjadi krusial, sebab DPRD secara konstitusional memegang mandat pengawasan terhadap perencanaan dan penggunaan keuangan daerah.
Pemanggilan mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDI Perjuangan, Jejen Sayuti, oleh KPK pada Selasa (27/1/2026) menandai titik penting dalam penyidikan. Pemeriksaan ini membuka ruang penelusuran terhadap relasi antara lembaga legislatif daerah dan eksekutif, terutama dalam fase krusial pembahasan kebijakan dan program yang berpotensi bernilai proyek.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Meski KPK belum membeberkan materi pemeriksaan, keterlibatan legislator dalam lingkar saksi menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Secara normatif, DPRD memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam konteks dugaan ijon proyek (yakni pemberian uang untuk pekerjaan yang belum dianggarkan) fungsi pengawasan seharusnya menjadi benteng awal pencegah penyimpangan. Ketika praktik tersebut justru diduga berlangsung, publik berhak mempertanyakan apakah mekanisme check and balance berjalan atau justru tumpul oleh relasi kekuasaan.
KPK juga memeriksa Sugiarto (pengusaha) dan Dodo Murthado (ASN), menegaskan bahwa dugaan perkara ini melibatkan irisan kepentingan antara dunia usaha, birokrasi, dan politik. Dalam banyak kasus korupsi pengadaan, DPRD kerap berada pada posisi strategis: bukan sebagai pelaksana teknis, melainkan sebagai pengendali arah kebijakan dan legitimasi anggaran.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin, ajudan pribadi Bupati Ade Kuswara, Muhamad Reza, serta Yuda Nugraha (staf tersangka Sarjan). Pola ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya mengejar aliran dana, tetapi juga jejaring pengaruh yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung tanpa koreksi institusional.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka: Bupati Bekasi Ade Kuswara, ayahnya HM Kunang, dan pengusaha Sarjan. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik ijon proyek untuk pekerjaan yang direncanakan baru akan dilaksanakan pada 2026. Dugaan ini menjadi ujian serius bagi integritas sistem pengawasan daerah, sebab proyek yang belum memiliki dasar anggaran semestinya belum bisa “diamankan” oleh siapa pun.
Penyidik mengungkap adanya aliran dana Rp9,5 miliar yang diduga diserahkan sebagai uang muka jaminan proyek dalam empat tahap melalui berbagai perantara. Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan utamanya bukan hanya pada individu, melainkan pada kegagalan sistemik pengawasan DPRD dalam menjaga marwah anggaran sebagai instrumen kepentingan publik, bukan komoditas transaksi kekuasaan.
(CP/red)






