BEKASI ~ Di bawah naungan semangat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, meneguhkan langkahnya menuju kemandirian ekonomi berbasis kolektivitas rakyat. Momentum penguatan Koperasi Desa Merah Putih menjadi babak penting dalam perjalanan desa yang kian berdenyut sebagai simpul ekonomi kerakyatan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kegiatan strategis ini turut dihadiri para tamu kehormatan dari Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi lintas fraksi, antara lain Bosih Awaludin (Fraksi Golkar), Hj. Ani Rukmini (Fraksi PKS), Ade Jenah, Hj. Karsih, Darissalam (Fraksi Gerindra), Matam (Fraksi Demokrat), serta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi, H. Hasan Basri. Kehadiran para pemangku kebijakan ini menjadi penanda kuatnya sinergi antara desa, legislatif, dan eksekutif.
Kepala Desa Tridaya Sakti, H. Suwardi, S.E, dalam pernyataannya menegaskan bahwa terpilihnya Ketua Koperasi dari kalangan perempuan merupakan refleksi dari semangat kesetaraan dan pengakuan atas peran aktif perempuan desa dalam berbagai kelembagaan. “Ini adalah simbol kemajuan sosial desa, di mana kepemimpinan lahir dari dedikasi dan kapasitas, bukan sekadar formalitas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suwardi menjelaskan rencana pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di kawasan Puri Cendana di atas lahan seluas ±300 m². Ia mengakui bahwa idealnya gedung koperasi berdiri di atas lahan ±1.000 m², sebagaimana standar pengembangan aset desa. Namun, dinamika sosial-politik menjelang Pemilihan Kepala Desa turut memengaruhi berbagai sektor, termasuk ketersediaan dan pengelolaan aset lahan desa.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi, H. Hasan Basri, menekankan pentingnya tata kelola aset desa yang akuntabel sesuai regulasi. Ia menyampaikan bahwa Ketua dan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih perlu menginventarisasi seluruh aset lahan milik desa untuk diajukan kepada Plt. Bupati Bekasi, selanjutnya diproses melalui BPKAD, dan diverifikasi kelayakannya oleh Agrinas sebagai lembaga pelaksana pembangunan gedung koperasi.
Hasan Basri juga mengingatkan bahwa koperasi bukan sekadar bangunan fisik, melainkan ruang tumbuh ekonomi rakyat. Ia menghimbau agar pengurus koperasi melakukan eksplorasi maksimal dalam merekrut anggota sebanyak-banyaknya, serta berani melakukan manuver kreatif dalam mengembangkan potensi wirausaha dan kapasitas bisnis masyarakat Desa Tridaya Sakti.
Ketua Koperasi Desa Tridaya Sakti, Asti Indrawati, menjelaskan bahwa koperasi saat ini berangkat dari kebutuhan riil masyarakat. “Kami memetakan kebutuhan dasar seperti sembako, namun dalam perjalanannya mayoritas masyarakat lebih tertarik pada sektor simpan pinjam,” tuturnya. Ia menambahkan bahwa fokus usaha koperasi saat ini menitikberatkan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bentuk kontribusi sosial-ekonomi koperasi terhadap kesejahteraan warga.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PKS, Hj. Ani Rukmini, memberikan perspektif kebijakan nasional. Ia menjelaskan bahwa pola pembentukan koperasi di Indonesia kini mengalami pergeseran dari bottom up menjadi top down melalui Instruksi Presiden di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Bahkan ke depan, koperasi direncanakan masuk dalam kurikulum perguruan tinggi sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat Indonesia. Jelasnya, Selasa (27/1/2026).
Dalam pandangannya, Desa Tridaya Sakti memiliki karakter perkotaan dengan potensi ekonomi yang sangat besar. Terkait pembangunan gedung koperasi, Ani Rukmini menyarankan koordinasi dengan Disperkimtan Kabupaten Bekasi yang memiliki basis data fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum). Ia juga mendorong inovasi bisnis koperasi berbasis teknologi informasi, seperti aplikasi jual beli digital untuk mempermudah transaksi dan memperluas pasar.
Sejalan dengan itu, Matam, Wakil Ketua Komisi II DPRD dari Fraksi Demokrat, serta Bosih Awaludin dari Fraksi Golkar, mengamini tantangan ketersediaan lahan minimal 1.000 m² untuk gedung Koperasi Desa Merah Putih. Keduanya berharap pengurus koperasi terus mensosialisasikan Koperasi Desa Merah Putih secara masif agar tumbuh sebagai institusi ekonomi yang hidup, adaptif, dan berakar kuat di tengah masyarakat. Dengan demikian, koperasi tidak hanya menjadi amanat undang-undang, tetapi juga menjelma menjadi martabat dan masa depan Desa Tridaya Sakti.
(CP/red)






