Bukan Sekadar Klarifikasi, RSUD Cabangbungin Tegaskan Komitmen Etik dan Good Governance

BEKASI — Dinamika pemberitaan mengenai kepengawasan koperasi di lingkungan RSUD Cabangbungin menegaskan bahwa akuntabilitas publik merupakan keniscayaan dalam tata kelola institusi layanan kesehatan. Menyikapi hal tersebut, manajemen RSUD Cabangbungin menyampaikan klarifikasi resmi sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan penegakan hukum.

Manajemen RSUD Cabangbungin menyesalkan tidak adanya upaya konfirmasi dari media sebelum pemberitaan dimuat pada Rabu (21/1/2026) lalu. Padahal, Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan pers untuk mengedepankan verifikasi, konfirmasi, dan asas keberimbangan dalam setiap produk jurnalistik.

“Pada prinsipnya kami terbuka dan siap memberikan keterangan resmi sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang benar, profesional, dan bertanggung jawab,” demikian pernyataan resmi manajemen RSUD Cabangbungin, Jumat (23/1/2026).

Terkait struktur pengawas koperasi internal, RSUD Cabangbungin menjelaskan bahwa fungsi pengawasan selama ini dijalankan secara kolektif oleh sejumlah pejabat struktural. Peran tersebut bersifat normatif dan tidak mencakup kewenangan pengambilan keputusan operasional, keuangan, maupun kebijakan strategis koperasi, sejalan dengan prinsip pemisahan fungsi dalam tata kelola organisasi.

Direktur Utama RSUD Cabangbungin, dr. Erni Herdiani, menegaskan bahwa keterlibatannya tidak pernah disertai penerimaan honorarium, fasilitas, atau manfaat finansial dalam bentuk apa pun. “Saya tidak terlibat dalam pengambilan keputusan operasional maupun keuangan koperasi, serta tidak terdapat kerugian negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, dr. Erni menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian tidak secara eksplisit melarang ASN menjadi pengawas koperasi, semangat reformasi birokrasi menuntut kehati-hatian. Merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 42 Tahun 2004, ia memutuskan untuk tidak lagi berada dalam struktur Pengawas Koperasi. Jelasnya.

Keputusan tersebut, menurut manajemen RSUD Cabangbungin, merupakan langkah preventif dan korektif yang diambil secara kelembagaan sebagai bentuk komitmen menjaga integritas jabatan publik, sekaligus penguatan prinsip good governance yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian. Tegas dr. Erni.

Di tengah sorotan publik, RSUD Cabangbungin menegaskan fokus utama institusi tetap pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan penguatan kepercayaan masyarakat. Manajemen berharap pemberitaan ke depan mengedepankan akurasi, konfirmasi, dan keberimbangan, sebab dalam negara hukum, kritik adalah penyangga demokrasi, sementara keadilan informasi adalah fondasinya. Pungkas dr. Erni Herdiani.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *