Siti Aisyah Ungkap Dugaan Kriminalisasi dan Praktik Gelap KSO, Rakyat Riau Terjepit Atas Nama Penertiban Hutan

JAKARTA – Rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung berubah panas setelah Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Riau II membongkar dugaan kriminalisasi masyarakat, pencabutan sertifikat tanah secara sepihak, hingga praktik tidak transparan dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) pengelolaan kebun di wilayah yang belakangan ditetapkan sebagai kawasan hutan.

Di hadapan jajaran Kejaksaan Agung, legislator tersebut menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan tidak boleh menjadi dalih untuk merampas hak rakyat yang telah tinggal dan mengelola lahan secara turun-temurun, bahkan mengantongi sertifikat resmi dari negara.

“Ketika rakyat sudah turun-temurun di sana, lalu tiba-tiba wilayah itu ditetapkan sebagai kawasan hutan tanpa aturan hukum yang jelas, sertifikat mereka dicabut. Pertanyaannya sederhana: siapa yang berwenang mencabut sertifikat itu?” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa secara hukum, sertifikat hak atas tanah hanya bisa dicabut melalui dua mekanisme: penyerahan sukarela oleh pemilik atau putusan pengadilan, khususnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan praktik yang bertolak belakang dengan prinsip negara hukum.

“Yang terjadi hari ini bukan penertiban, tapi kriminalisasi. Rakyat yang mempertahankan haknya justru diproses pidana, bahkan ada yang ditahan,” ujarnya.

Dugaan Intimidasi Aparat: “Serahkan Lahan atau Dipidana”

Lebih jauh, ia mengungkap laporan serius dari daerah pemilihannya terkait dugaan intimidasi terhadap masyarakat oleh aparat penegak hukum. Dalam laporan tersebut, warga disebut dipanggil dan dihadapkan pada pilihan yang menekan: menyerahkan lahan atau berhadapan dengan proses pidana.

“Saya dengar langsung dari dapil, rakyat dipanggil dan diberi opsi: menyerahkan lahan atau dipidana. Dalam kondisi takut, akhirnya mereka menyerahkan. Ini bukan penegakan hukum, ini tekanan,” ungkapnya.

Menurutnya, pola seperti ini berbahaya karena menciptakan ketakutan kolektif dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

KSO Disorot: Pendapatan Rakyat Turun, Fee Diduga Mengalir ke Oknum
Tak berhenti pada aspek hukum, legislator PDIP itu juga menguliti persoalan pengelolaan kebun melalui skema KSO yang kini dijalankan setelah lahan-lahan tersebut diambil alih. Ia mempertanyakan dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat pasca perubahan pengelolaan.

“Ketika kebun dikelola PT sebelumnya, rakyat masih bisa hidup. Sekarang dikelola PT Agrinas dan di-KSO-kan ke pihak lain, pendapatan rakyat turun atau tidak? Berapa persen turunnya?” tanyanya.

Ia bahkan secara terbuka meminta Kejaksaan Agung menelusuri aliran fee dalam skema KSO tersebut. Pasalnya, di daerah telah berkembang isu kuat bahwa pengelolaan KSO sarat praktik tidak sehat dan setoran ke oknum tertentu.

“KSO ini harus diperiksa. Fee-nya ke mana? Karena di daerah sudah terbuka lebar, KSO ini tidak benar, harus nyetor ke pribadi-pribadi oknum tertentu. Yang dirugikan siapa? Rakyat,” tegasnya.

Rakyat Kehilangan Nafkah, Negara Dinilai Abai
Dampak dari rangkaian kebijakan dan praktik tersebut, menurutnya, sangat nyata dan menyentuh aspek paling mendasar kehidupan masyarakat.

“Rakyat tidak bisa makan, tidak bisa hidup. Mereka kehilangan kebun, kehilangan penghasilan, lalu dikriminalisasi. Ini ironi atas nama negara hukum,” katanya.

Ia pun mendesak Kejaksaan Agung agar tidak sekadar menjalankan penegakan hukum secara formal, tetapi juga mengedepankan keadilan substantif dan keberpihakan pada rakyat kecil.

“Hukum harus ditegakkan, tapi bukan untuk menindas rakyat. Kejaksaan harus lebih arif, lebih pro rakyat,” pungkasnya.

Rapat tersebut membuka tabir persoalan konflik agraria yang belum selesai di berbagai daerah, sekaligus menjadi sinyal keras DPR agar penegakan hukum tidak menjadi alat represi, melainkan instrumen keadilan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *