JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat kembali masuk meja pembahasan DPR RI setelah tertahan hampir dua dekade. Selama 18 tahun, regulasi yang digadang-gadang sebagai payung hukum utama perlindungan masyarakat adat ini berulang kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun tak kunjung disahkan. Kini, di awal 2026, tekanan politik agar RUU tersebut segera dituntaskan kembali menguat.
Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Ruang Nusantara I, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026), Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, secara tegas menyatakan bahwa tidak ada lagi alasan rasional untuk menunda pengesahan RUU Masyarakat Adat.
“Bahasa mengakui dan menghormati itu sebenarnya sudah sangat jelas. Tidak perlu lagi dicari-cari terjemahan lain. Kita semua paham apa arti mengakui dan apa arti menghormati,” kata Nyoman Parta di hadapan pimpinan Baleg dan perwakilan kementerian.
Pernyataan tersebut bukan sekadar kritik normatif. Ia menyinggung inti persoalan yang selama ini membuat RUU Masyarakat Adat berjalan di tempat: perdebatan konseptual yang tak berujung, tarik-menarik kepentingan ekonomi, serta kekhawatiran sebagian pihak bahwa pengakuan hak masyarakat adat akan berbenturan dengan investasi skala besar.
18 Tahun Tersandera Kepentingan
RUU Masyarakat Adat pertama kali diusulkan sejak 2007. Sejak itu, berbagai periode DPR silih berganti, namun nasib RUU ini tak pernah benar-benar beranjak dari status “dibahas”.
Sejumlah pemerhati mencatat, setiap kali pembahasan mengerucut, selalu muncul kekhawatiran baru: mulai dari definisi masyarakat adat, mekanisme pengakuan, hingga implikasinya terhadap konsesi lahan, pertambangan, kehutanan, dan perkebunan. Nyoman Parta menilai situasi tersebut tidak boleh terus dibiarkan.
“Sudah 18 tahun undang-undang ini maju mundur. Harusnya di masa pimpinan Baleg sekarang, undang-undang ini selesai. Tahun ini, bukan tahun depan,” tegas legislator asal Daerah Pemilihan Bali itu.
Pernyataan ini sekaligus menjadi kritik terbuka terhadap pola legislasi yang dinilai terlalu mudah menunda isu-isu yang menyentuh kelompok rentan, namun relatif cepat ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi besar.
Investasi vs Hak Adat: Konflik yang Dipelihara?
Salah satu alasan klasik yang kerap muncul adalah kekhawatiran, RUU Masyarakat Adat akan menghambat investasi. Namun Nyoman Parta menilai argumen tersebut lebih sering dijadikan dalih, bukan persoalan substantif.
“Kalau ada irisan dengan investasi, carilah titik tengahnya. Perlindungan masyarakat adat harus kita dapatkan, tapi proses ekonomi dan pembangunan juga tetap berjalan,” ujarnya.
Dalam perspektif investigatif, konflik antara investasi dan masyarakat adat selama ini justru sering dipicu oleh ketiadaan payung hukum yang jelas. Tanpa undang-undang, pengakuan masyarakat adat bergantung pada kebijakan daerah yang berbeda-beda, membuka ruang konflik agraria, kriminalisasi warga adat, hingga perampasan ruang hidup.
RUU Masyarakat Adat diharapkan menjadi instrumen negara untuk memperjelas batas, mekanisme pengakuan, serta perlindungan hukum—bukan penghambat pembangunan, melainkan penyeimbang.
Benteng Terakhir Keanekaragaman Hayati
Nyoman Parta juga menempatkan isu masyarakat adat dalam konteks yang lebih luas: krisis lingkungan dan keanekaragaman hayati. Menurutnya, negara sering lupa bahwa masyarakat adat selama ratusan tahun telah menjadi penjaga ekosistem tanpa perlu regulasi modern.
“Masyarakat adat adalah benteng terakhir kita dalam menjaga keanekaragaman hayati. Banyak tumbuhan, ikan, dan binatang yang hanya ada di Indonesia. Mereka hidup dan terjaga karena kearifan masyarakat adat,” katanya.
Ia menyinggung realitas di lapangan: deforestasi, pencemaran sungai, kerusakan laut, hingga punahnya habitat satwa yang kerap terjadi di wilayah yang hak adatnya lemah secara hukum.
“Ketika lingkungan rusak, binatang kehilangan tempat hidupnya, ikan mati karena air tercemar, laut rusak akibat tambang. Ini semua harus menjadi pertimbangan serius dalam setiap produk undang-undang,” ujar Nyoman Parta.
Pernyataan ini memperkuat argumentasi bahwa RUU Masyarakat Adat bukan hanya soal hak sosial, tetapi juga instrumen ekologis untuk menahan laju eksploitasi sumber daya alam.
Pengalaman Bali dan Harapan Penyelesaian
Sebagai wakil rakyat dari Bali—daerah yang dikenal memiliki sistem desa adat dan awig-awig yang kuat—Nyoman Parta mengaku memahami secara langsung bagaimana masyarakat adat mampu menjaga keseimbangan antara budaya, lingkungan, dan ekonomi.
Pengalaman tersebut, menurutnya, seharusnya menjadi referensi nasional, bukan justru dibiarkan berjalan tanpa perlindungan hukum setingkat undang-undang.
Ia pun menutup pernyataannya dengan nada ringan namun sarat pesan politik.
“Saya berharap betul undang-undang ini bisa selesai. Kalau berhasil, saya siap belikan Pak Bob kacamata yang lebih ganteng,” ucapnya, disambut senyum peserta rapat.
Ujian Komitmen Negara
Dorongan keras dari Nyoman Parta menambah tekanan moral dan politik terhadap DPR RI dan pemerintah. RUU Masyarakat Adat kini tidak lagi sekadar dokumen legislasi, melainkan cermin komitmen negara dalam mengakui, menghormati, dan melindungi masyarakat adat beserta ruang hidupnya.
Jika kembali tertunda, publik akan mencatat satu hal: bahwa selama 18 tahun, kepentingan masyarakat adat terus berada di urutan belakang. Sebaliknya, jika tahun ini benar-benar tuntas, RUU Masyarakat Adat dapat menjadi tonggak sejarah baru—bahwa negara akhirnya hadir bagi mereka yang selama ini menjaga tanah, hutan, dan laut Indonesia dalam diam.






