Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Lakukan Lawatan Kerja ke Coca-Cola, Dugaan Eksploitasi Air Tanah Gugur

BEKASI — Di tengah dinamika industrialisasi yang terus bertumbuh di Kabupaten Bekasi, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melaksanakan kunjungan kerja ke PT Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia) Pabrik Bekasi 1 yang berlokasi di Cikarang Barat, Rabu (21/1/2026). Lawatan ini menjadi wujud nyata fungsi pengawasan legislatif atas pengelolaan sumber daya alam, khususnya air tanah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan eksploitasi air tanah yang dinilai berpotensi melampaui batas kewajaran. Dalam kerangka negara hukum, setiap aduan publik wajib ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan berkeadilan, selaras dengan prinsip good governance serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, menegaskan bahwa klarifikasi langsung kepada pihak perusahaan menjadi langkah penting untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan. Dari hasil verifikasi dokumen perizinan dan paparan manajemen, kekhawatiran masyarakat terkait penggunaan air tanah secara berlebihan tidak terbukti.

“Setelah kami melakukan kunjungan kerja dan mencermati dokumen perizinan serta penjelasan manajemen, dugaan pemanfaatan air tanah secara berlebihan tidak terbukti. Seluruh aktivitas dilakukan sesuai izin yang dimiliki,” ujar Saeful Islam dengan tegas.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, PT CCEP Indonesia dinilai patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban pembayaran pajak air tanah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kepatuhan ini mencerminkan tanggung jawab korporasi dalam menopang pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Saeful Islam (kiri) bersama Ombi Hari Wibowo (kanan) saat melakukan Lawatan Kerja ke Coca Cola, Rabu (21/1/2026).

Sejalan dengan itu, Ombi Hari Wibowo, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menekankan bahwa pengawasan terhadap industri tidak semata mencari kesalahan, melainkan memastikan keseimbangan antara kepentingan investasi, kelestarian lingkungan, dan hak masyarakat. Menurutnya, industri yang taat hukum justru harus diberi ruang untuk tumbuh secara sehat.

“Negara memberi ruang bagi investasi, namun dengan batas yang jelas. Selama perusahaan mematuhi regulasi, menjaga lingkungan, dan tidak merugikan masyarakat, maka kehadiran industri harus dipandang sebagai mitra pembangunan, bukan ancaman,” ujar Ombi Hari Wibowo.

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi juga menaruh perhatian pada implementasi tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Program CSR PT CCEP Indonesia dinilai telah menyentuh kebutuhan nyata masyarakat, mulai dari pembangunan turap sungai hingga pemasangan penerangan jalan umum.

“Program CSR seperti penguatan bantaran sungai dan pemasangan PJU adalah bentuk kehadiran industri yang berempati terhadap lingkungan sosialnya. Ini perlu dijaga dan ditingkatkan,” ungkap Ombi Hari Wibowo.

Lebih lanjut, Komisi III membuka ruang dialog berkelanjutan antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan. Mekanisme dialog ini dipandang penting sebagai instrumen penyelesaian masalah secara musyawarah, transparan, dan berlandaskan asas keadilan sosial.

Sementara itu, perwakilan manajemen CCEP Indonesia Pabrik Bekasi 1, Nurlida Fatmikasari, menegaskan bahwa perusahaan senantiasa mematuhi seluruh regulasi pemerintah daerah. Penggunaan air tanah, menurutnya, dilakukan sesuai izin resmi dan tidak pernah melebihi kapasitas yang ditetapkan.

“Dalam operasional sehari-hari, kami tidak pernah menggunakan air tanah secara penuh sesuai kapasitas izin. Seluruh pelaporan dan perizinan dapat diverifikasi secara terbuka.” Pungkas wanita yang akrab disapa Mieke.

Dengan demikian, kunjungan kerja ini menjadi penegas bahwa fungsi pengawasan legislatif bukan sekadar alat kontrol, melainkan jembatan keadilan antara negara, dunia usaha, dan masyarakat. Di atas fondasi hukum dan etika lingkungan, Kabupaten Bekasi diharapkan mampu menumbuhkan iklim industri yang beradab, berkelanjutan, dan berpihak pada masa depan bersama.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *