JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, memberikan apresiasi atas capaian Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengembalikan kerugian keuangan negara, namun menegaskan pentingnya penguatan pengawasan internal untuk mencegah pelanggaran oleh oknum jaksa.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Habib Aboe mengawali penyampaiannya dengan pantun untuk mencairkan suasana rapat. Meski disampaikan dengan gaya santai, substansi yang disorotnya menyentuh isu-isu krusial dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
Ia menyampaikan apresiasi tinggi kepada Jaksa Agung RI atas capaian signifikan Kejaksaan sepanjang tahun 2025 dalam pengembalian kerugian negara.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan prestasi yang tidak mudah diraih dan layak mendapat pengakuan publik.
“Jarang-jarang Kejaksaan bisa memberikan semacam ‘bonus’ kepada negara melalui pengembalian kerugian keuangan negara. Ini capaian yang patut diapresiasi,” ujarnya.
Merujuk pada laporan kinerja Kejaksaan, Habib Aboe menyebutkan bahwa Kejaksaan RI melalui Badan Pemulihan Aset berhasil mengamankan dan mengembalikan aset hasil tindak pidana sepanjang 2025 dengan nilai yang sangat besar.
Menurutnya, pemulihan aset merupakan puncak dari penanganan perkara korupsi dan menjadi indikator nyata kontribusi Kejaksaan dalam menjaga keuangan negara.
Ia menilai keberhasilan tersebut tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Bahkan, ia meyakini potensi pemulihan aset masih bisa terus ditingkatkan apabila upaya tersebut dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Namun di balik capaian tersebut, Habib Aboe mengingatkan masih adanya persoalan serius terkait integritas internal Kejaksaan. Ia menyoroti data yang menunjukkan adanya 165 jaksa yang dikenai sanksi, mulai dari sanksi disiplin hingga pencopotan jabatan.
“Ini tentu harus menjadi perhatian bersama. Apalagi potensi kerugian negara akibat pelanggaran internal tersebut disebutkan mencapai lebih dari setengah triliun rupiah,” tegasnya.
Ia juga menyinggung kasus pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait dugaan penggelapan dana barang bukti. Baginya, kasus tersebut harus menjadi momentum bagi Kejaksaan untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.
Lebih lanjut, Habib Aboe meminta penjelasan mengenai proses penindakan internal serta langkah konkret Kejaksaan dalam meningkatkan integritas dan keamanan pengelolaan barang bukti di seluruh kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri. Ia mengaitkan hal tersebut dengan sejumlah kasus yang juga menjadi perhatian masyarakat di daerah pemilihannya, Kalimantan Selatan.
Selain itu, Habib Aboe turut menyoroti implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang telah berjalan dalam beberapa pekan terakhir. Ia menanyakan apakah terdapat kendala di lapangan maupun persoalan baru yang muncul dalam penerapan KUHAP tersebut.
“Komisi III sangat antusias mengawal dan mensosialisasikan KUHAP yang baru ini. Karena itu, kami perlu mendengar langsung catatan dan evaluasi dari Kejaksaan sebagai pelaksana utama hukum acara pidana,” ujarnya.
Menutup penyampaiannya, Habib Aboe kembali menyampaikan pantun sebagai penegasan harapannya agar KUHAP yang baru benar-benar menjadi penyangga keadilan dan memperkuat penegakan hukum di Indonesia.






