Gambar merupakan ilustrasi Bocah 7 Tahun yang tenggelam di Bekas Galian Pabrik pada, Senin (19/1/2026).
BEKASI — Duka kembali menyelimuti ruang-ruang sunyi kemanusiaan di Kabupaten Bekasi. Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun meregang nyawa akibat tenggelam di kolam bekas galian yang berada di dalam area PT Sungsang, wilayah Tambun Selatan. Peristiwa tragis ini bukan sekadar kabar duka, melainkan potret buram lemahnya tata kelola keselamatan lingkungan di tengah denyut kawasan industri yang berdampingan dengan permukiman warga.
Kolam bekas galian tersebut diketahui kerap terisi air hujan hingga menyerupai kolam alami. Dalam ketiadaan pagar, rambu peringatan, maupun pengamanan memadai, lokasi itu berubah menjadi ruang bermain berisiko tinggi bagi anak-anak sekitar. Fakta ini mencerminkan kelalaian struktural yang bertentangan dengan prinsip perlindungan anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Korban diketahui bernama Dama, warga Kampung Cobra RT 05 RW 06, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan. Siang itu, Dama bersama dua temannya bermain dan berenang di area bekas galian. Aktivitas yang tampak sederhana tersebut justru menjadi perjalanan terakhir seorang anak menuju keabadian, akibat ruang yang seharusnya steril dari akses publik namun nyatanya terbuka tanpa kendali.
“Yang berenang ada tiga orang di situ,” ungkap seorang warga kepada awak media, Senin (19/1/2026). Keterangan warga menguatkan dugaan bahwa anak-anak tersebut masuk ke area pabrik melalui sisi tembok yang mudah diakses, menunjukkan lemahnya sistem pengamanan kawasan industri sebagaimana semestinya diwajibkan dalam kaidah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Warga menduga korban tidak memiliki kemampuan berenang yang memadai. Tanpa pengawasan orang dewasa dan tanpa sarana keselamatan, Dama tenggelam dan tak mampu menyelamatkan diri. Peristiwa ini menegaskan bahwa risiko bencana non-alam kerap lahir dari kelalaian manusia, bukan semata takdir yang turun dari langit.
Upaya pencarian dilakukan secara gotong royong oleh warga sekitar. Setelah beberapa jam, jasad korban akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Sekitar pukul 15.00 WIB, jenazah Dama dievakuasi dan dibawa ke RSUD Cibitung untuk penanganan lebih lanjut, meninggalkan isak tangis dan luka mendalam bagi keluarga serta masyarakat setempat.
Tragedi ini menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan: pengelola kawasan industri, pemerintah daerah, hingga aparat pengawas. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta regulasi lingkungan hidup menegaskan kewajiban setiap pelaku usaha untuk menjamin keamanan lingkungan sekitar, terlebih jika beririsan langsung dengan kawasan hunian warga. Lebih dari sekadar angka statistik, kematian Dama adalah seruan nurani agar negara hadir secara nyata dalam melindungi anak-anaknya. Penegakan hukum, audit keselamatan lingkungan, dan penutupan area berbahaya harus menjadi langkah konkret, bukan sekadar wacana. Sebab di setiap kelalaian yang dibiarkan, selalu ada nyawa tak berdosa yang dipertaruhkan dan kali ini, pujangga kematian menulis namanya dengan air mata seorang bocah.
(CP/red)






