Legitimasi Moral Bangsa: Arketipe Perempuan Luhur dalam Sejarah Nusantara

(Penulis: Ratu Dewi Hapsari Kusumawardhani, S.T., CPLA), 10 Januari 2026.

NUSANTARA — Sejarah dan khazanah budaya Indonesia menyimpan satu benang merah luhur tentang peran perempuan sebagai penjaga peradaban. Puteri Arumdalu dari Madura, Menik Aruningrum dari Mataram Kuno, Ratu Dewi Ayu, dan Dewi Purbasari dari Tatar Sunda, meski lahir dari ruang dan waktu berbeda, bertemu dalam satu arketipe agung: perempuan sebagai sumber kebajikan, penyeimbang kekuasaan, dan penuntun moral bangsa.

Keempat figur tersebut memiliki pola naratif yang serupa: berasal dari kalangan bangsawan atau pemimpin, diuji oleh fitnah, intrik, dan pengasingan, lalu bangkit bukan melalui kekerasan, melainkan lewat kesabaran, kebijaksanaan, serta legitimasi etika. Pola ini menegaskan bahwa dalam kosmologi Nusantara, kekuasaan sejati tidak dilekatkan pada dominasi, tetapi pada keluhuran budi dan keteguhan nurani.

Puteri Menik Aruningrum, yang dikaitkan dengan tradisi Mataram Kuno bercorak Hindu–Buddha, menempati posisi konseptual tertua. Dalam pandangan Jawa Kuno, perempuan bangsawan dipandang sebagai wadah wahyu, penjaga kemurnian spiritual yang menentukan sah atau runtuhnya sebuah kekuasaan. Ia bukan sekadar pelengkap istana, melainkan poros legitimasi peradaban.

Sementara itu, Puteri Arumdalu dari Madura tumbuh dalam lanskap budaya pesisir yang keras dan terbuka. Ia merepresentasikan keteguhan perempuan Nusantara dalam menjaga kehormatan, keluarga, dan nilai kesetiaan. Madura, sebagai simpul pertemuan Jawa, Majapahit, dan Islam awal, menjadikan Arumdalu simbol transformasi nilai luhur ke dalam realitas sosial yang dinamis dan berani.

Dari Tatar Sunda, Dewi Purbasari hadir sebagai tokoh sentral legenda Lutung Kasarung. Ia menggambarkan kepemimpinan berbasis etika, di mana kejatuhan akibat intrik tidak melahirkan dendam, melainkan kebajikan. Falsafah Silih Asih, Silih Asah, Silih Asuh menjadikan Purbasari teladan bahwa kekuasaan yang adil lahir dari kasih, kecerdasan, dan pengasuhan nilai kemanusiaan.

Adapun Ratu Dewi Ayu tidak berdiri sebagai tokoh historis tunggal, melainkan figur payung yang melintasi Jawa dan Bali. Nama “Dewi Ayu” menjadi simbol perempuan luhur (suci, berwibawa, dan berdaya spiritual tinggi) yang menyatukan berbagai representasi perempuan penjaga harmoni dalam satu kesadaran kolektif Nusantara.

Secara ilmiah dan historis, tidak ditemukan bukti silsilah biologis maupun administratif yang menghubungkan keempat figur tersebut. Namun, korelasi budaya, mitologis, dan filosofisnya sangat kuat. Mereka adalah manifestasi dari satu kesadaran peradaban: perempuan sebagai sumber legitimasi moral, penjaga keseimbangan manusia, alam, dan spiritualitas.

Nilai-nilai ini sejalan dengan amanat Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang persamaan kedudukan di hadapan hukum, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menegaskan pentingnya pelindungan dan pengembangan nilai luhur tradisi bangsa sebagai fondasi karakter nasional.

Dengan demikian, kisah Puteri Arumdalu, Menik Aruningrum, Ratu Dewi Ayu, dan Dewi Purbasari bukan sekadar cerita masa lalu, melainkan cermin masa depan. Mereka menjadi tauladan bahwa perempuan Indonesia adalah tiang peradaban: mampu memimpin tanpa menindas, kuat tanpa menghilangkan kelembutan, serta bijak dalam menjaga bangsa menuju keadilan, martabat, dan kemanusiaan yang berkelanjutan.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *