Satu Tersangka, Delapan Dipertanyakan: LSM KOMPI Bersama LSM JAMWAS INDONESIA Sambangi Kejati Jabar, Minta Kejelasan Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi

BANDUNG — Di tengah gema tuntutan keadilan yang kian nyaring, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) JAMWAS INDONESIA bersama LSM KOMPI secara resmi mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada, Kamis (8/1/2026). Kedatangan tersebut bukan sekadar seremoni administratif, melainkan peneguhan nurani hukum: menyerahkan Surat Permintaan Klarifikasi, Pendapat Hukum (Legal Opinion), serta bukti baru, demi meminta penjelasan terbuka ihwal belum ditetapkannya delapan penandatangan rapat Tunjangan Perumahan (TuPer) DPRD Kabupaten Bekasi sebagai tersangka.

Perwakilan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejati Jawa Barat menerima langsung dokumen tersebut dan mencatat seluruh materi klarifikasi yang diajukan. Langkah ini menandai babak penting dalam dialog antara masyarakat sipil dan institusi penegak hukum, sekaligus mengukuhkan fungsi kontrol publik sebagaimana dijamin oleh prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Perkara yang disorot berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022–2024, yang bersumber dari Peraturan Bupati Bekasi Nomor 196 Tahun 2022. Hingga kini, baru satu orang penandatangan rapat (Soleman, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi) yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara delapan lainnya masih berstatus saksi, meski berada dalam satu rangkaian peristiwa hukum yang sama.

LSM menegaskan bahwa rapat tanggal 07 Februari 2022 merupakan titik kunci perkara. Dalam rapat tersebut, KJPP Antonius memaparkan hasil penilaian profesional terkait nilai wajar TuPer DPRD. Tercatat sembilan orang menandatangani daftar hadir, dengan hasil penilaian yang menetapkan perbedaan signifikan antara Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD, sebuah konstruksi proporsional yang berbasis keahlian independen.

Namun, fakta hukum menunjukkan adanya perubahan drastis melalui PerBup 196 Tahun 2022, yang justru menyamaratakan nilai TuPer hampir seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD. Perubahan ini dinilai tidak bersumber dari hasil penilaian resmi KJPP, sehingga menjadi dasar utama penyidikan karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan melanggar asas kepatutan serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Ketua LSM JAMWAS INDONESIA menyatakan bahwa penetapan satu tersangka tanpa kejelasan status hukum delapan penandatangan lainnya menimbulkan pertanyaan yuridis serius. Dalam perspektif hukum pidana, kesamaan pengetahuan, peran, dan penerimaan manfaat keuangan seharusnya menempatkan para pihak dalam konstruksi pertanggungjawaban hukum yang setara.

Dalam pertemuan tersebut, bukti baru serta pendapat hukum LSM, terutama terkait lima penandatangan rapat yang telah diperiksa penyidik, diterima untuk diteruskan kepada Tim Penyidik. Puspenkum Kejati Jabar menyampaikan bahwa seluruh dokumen akan menjadi bahan pendalaman lanjutan dalam rangka memastikan penyidikan berjalan objektif dan profesional.

Kejati Jawa Barat juga menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak tertutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru. Hingga kini, sekitar 20 orang lebih telah diperiksa, menandakan bahwa proses hukum masih bergerak dan membuka ruang penegakan hukum yang menyeluruh.

LSM JAMWAS INDONESIA dan KOMPI menyoroti potensi pelanggaran prinsip equality before the law, sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan ditegaskan dalam praktik peradilan pidana modern. Dalam pendapat hukumnya, LSM merujuk pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan konstruksi hukum berupa pengetahuan, pembiaran, serta penerimaan manfaat keuangan negara.

Menutup pernyataannya, Ergat Bustomy Ali, Ketua LSM KOMPI menegaskan tidak bermaksud mendesak tanpa dasar, melainkan menuntut kejelasan, konsistensi, dan transparansi hukum, agar penanganan perkara ini tidak melahirkan preseden buruk bagi pemberantasan korupsi. Hingga berita ini diturunkan, Tim Penyidik Kejati Jawa Barat masih terus melakukan pendalaman, sementara publik menanti keberanian hukum untuk berdiri tegak di atas keadilan.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *