Jakarta – Ketua Umum Persatuan Petani Kelapa Sawit Produkfif Indonesia (PKSPI), H. Nasarudin, SH., MH., membantah keras isu yang menyebutkan Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di sejumlah wilayah Sumatera.
Nasarudin menegaskan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun data resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Nasarudin menilai isu tersebut merupakan tuduhan sepihak yang berpotensi menyesatkan opini publik.
“Tidak ada bukti sah yang menunjukkan Presiden Prabowo memiliki lahan sawit di Sumatera. Isu ini jangan digiring menjadi kebenaran tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Nasarudin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Menurut Nasarudin, tuduhan kepemilikan lahan sawit oleh Presiden Prabowo selama ini kerap muncul bersamaan dengan langkah tegas pemerintah dalam menertibkan perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan dan lahan negara.
Mantan Wakil Bupati Pelalawan Riau ini menduga isu tersebut merupakan bentuk resistensi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh kebijakan penegakan hukum di sektor perkebunan.
“Pemerintah justru sedang melakukan penataan dan penertiban lahan sawit ilegal. Sangat tidak logis jika Presiden kemudian dituduh memiliki lahan sawit, sementara kebijakan yang diambil justru merugikan pelaku perkebunan ilegal,” tegasnya.
Nasarudin juga mengingatkan bahwa isu kepemilikan aset pejabat negara seharusnya merujuk pada mekanisme resmi, seperti laporan kekayaan dan data agraria yang diverifikasi oleh lembaga berwenang, bukan berdasarkan narasi yang berkembang di media sosial atau kanal tidak kredibel.
Ia mengajak masyarakat untuk bersikap kritis dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terlebih isu yang menyangkut kepala negara dan dapat memecah kepercayaan publik.
“PKSPI mendorong semua pihak untuk menghentikan penyebaran tuduhan tanpa bukti. Demokrasi harus dijaga dengan kejujuran dan data, bukan dengan fitnah,” pungkas Nasarudin.






