BEKASI ~ Gelombang korupsi yang mengguncang Kabupaten Bekasi kian menegaskan adanya kegagalan sistemik dalam pengelolaan anggaran publik. Dalam rentang waktu yang berdekatan, sedikitnya tiga perkara besar mencuat ke ruang hukum dan politik: penyalahgunaan tunjangan perumahan DPRD, korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI), serta Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang pada 18 Desember 2025. Akumulasi kerugian negara dari rangkaian kasus ini ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Kasus tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024 menjadi pintu awal terbukanya borok tata kelola keuangan daerah. DPRD mengajukan permintaan kenaikan tunjangan, lalu mantan Sekretaris Dewan Rahmat Atong S (RAS) menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Antonius melalui SPK Nomor 27/2022 untuk melakukan penilaian kewajaran.
Hasil penilaian KJPP menetapkan besaran Rp42,8 juta untuk Ketua DPRD, Rp30,35 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp19,8 juta untuk anggota DPRD. Namun, rekomendasi profesional tersebut justru ditolak. Wakil Ketua DPRD Soleman S melakukan penghitungan ulang secara sepihak tanpa dasar regulasi yang sah, khususnya tanpa merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014.
Akibat penghitungan fiktif tersebut, pembayaran tunjangan perumahan dilakukan jauh di atas nilai kewajaran dan menyebabkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp20 miliar. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akhirnya menetapkan para tersangka dalam perkara ini pada 9 Desember 2025, sekaligus membuka tabir penyalahgunaan kewenangan di tubuh legislatif daerah.
Perkara kedua menyangkut dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024. Organisasi tersebut menerima alokasi Rp12 miliar dari APBD yang semestinya digunakan untuk pembinaan atlet penyandang disabilitas. Namun, dana publik itu justru diselewengkan melalui laporan pertanggungjawaban fiktif oleh Ketua berinisial KD dan Bendahara berinisial NY.
Penyidik menemukan dana hibah tersebut dialihkan untuk kepentingan pribadi dan politik, antara lain sekitar Rp2 miliar untuk kampanye calon legislatif, Rp1,7 miliar untuk kebutuhan pribadi, serta pembelian dua unit kendaraan. Total kerugian negara mencapai Rp7,1 miliar. Polres Metro Bekasi menetapkan para tersangka pada akhir November 2025 dengan jeratan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Puncak krisis kepercayaan publik terjadi saat KPK melakukan OTT terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang, termasuk Bupati Bekasi dan ayahnya, HM Kunang. Ruang kerja bupati pun digeledah dan disegel sebagai bagian dari proses penyidikan.
OTT tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap proyek dan pemerasan yang melibatkan jaringan kekuasaan daerah. Seluruh pihak yang diamankan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif selama 1 x 24 jam sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Direktur AMPUH INDONESIA, Joni Sudarso, S.H., M.H., c.PLA, menilai ketiga perkara tersebut secara yuridis memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara terpenuhi secara nyata. Terangnya kepada awak media, Jumat (19/12/2025).
Selain itu, Pasal 3 UU Tipikor juga relevan karena terdapat penyalahgunaan jabatan dalam pengelolaan anggaran publik. Modus penghitungan tunjangan tanpa dasar hukum melanggar prinsip pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan setiap pengeluaran berbasis bukti sah dan penilaian independen. Ungkapnya.
Penyimpangan dana hibah NPCI pun bertentangan dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kewajiban transparansi dan akuntabilitas APBD. Lebih jauh, praktik gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tipikor, termasuk suap terselubung, menjadi ancaman serius dengan ancaman pidana 4 hingga 20 tahun penjara. Imbuhnya.
Dari perspektif politik, AMPUH INDONESIA menilai maraknya kasus ini mencerminkan korupsi struktural akibat lemahnya pengawasan internal partai politik di tingkat daerah. Kondisi tersebut bertentangan dengan fungsi dan etika partai politik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Rentetan OTT di penghujung 2025 menjadi sinyal kuat bahwa KPK mempertegas peran penindakan sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Dampaknya diprediksi memicu evaluasi menyeluruh terhadap hibah APBD, potensi reshuffle politik lokal, serta dorongan kuat menuju transparansi pengelolaan dana publik. AMPUH INDONESIA pun mengajak masyarakat aktif mengawasi melalui aplikasi LAPOR! dan memanfaatkan hak atas informasi publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, demi memastikan akuntabilitas dan masa depan pemerintahan daerah yang bersih serta berintegritas. Pungkas Joni Sudarso.
(CP/red)






