SMSI–AOB Gandeng Komisi XII DPR RI dan Kementerian Lingkungan Hidup: Diskusi Strategis Industri Hijau di Jantung Kabupaten Bekasi

BEKASI — Di tengah denyut industrialisasi yang kian masif, Kabupaten Bekasi kembali menegaskan komitmennya sebagai episentrum dialog solusi berkelanjutan. Kegiatan bertajuk “Diskusi Pengelolaan Limbah Sisa Produksi” sukses diselenggarakan di Hotel Sahid Lippo Cikarang, Kamis (18/12/2025). Forum ini menjadi ruang temu strategis antara insan pers, pelaku usaha, organisasi masyarakat, akademisi, dan negara, guna merumuskan tata kelola limbah yang berkeadilan ekologis dan berorientasi masa depan.

Diskusi ini diinisiasi oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi bekerja sama dengan Aliansi Ormas Bekasi (AOB), Forum Masyarakat dan Mahasiswa Bekasi (FORMASI), Asosiasi Pengusaha Limbah Indonesia (ASPELINDO), serta Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Kegiatan ini berlandaskan amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketua Panitia Pelaksana yang juga Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon, menegaskan bahwa diskusi ini bukan sekadar forum wacana, melainkan ikhtiar kolektif membangun ekosistem pengelolaan limbah yang transparan dan bertanggung jawab. “Pers memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk mendorong praktik industri yang patuh hukum dan ramah lingkungan. Diskusi ini adalah jembatan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian alam,” ujar Doni, seraya merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai pilar kontrol sosial.

Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon (pojok kanan), serta Ketum AOB, H. Zaenal Abidin, S.E (pojok kiri) di sela-sela “Diskusi Pengelolaan Limbah Sisa Produksi”, Hotel Sahid Lippo Cikarang pada, Kamis (18/12/2025).
Foto: Koleksi Pribadi awak Media.

Dari perspektif pelaku usaha, Ketua ASPELINDO, Dadi Mulyadi, menekankan pentingnya kepastian regulasi dan kolaborasi multipihak. “Pengelolaan limbah sisa produksi harus dipandang sebagai peluang inovasi, bukan beban. Dengan kepatuhan pada regulasi, termasuk perizinan dan standar baku mutu, pelaku usaha dapat berkontribusi nyata pada ekonomi sirkular,” tegasnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Ormas Bekasi (AOB), H. Zaenal Abidin, S.E., menyoroti peran masyarakat sipil dalam menjaga keseimbangan pembangunan. “Ormas hadir sebagai mata dan nurani publik. Pengelolaan limbah yang abai terhadap lingkungan adalah pengkhianatan terhadap generasi mendatang. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sebagaimana diamanatkan undang-undang harus diperkuat,” tandasnya, sejalan dengan prinsip partisipatif dalam UU 32/2009.

Dukungan dari legislatif nasional disampaikan oleh Anggota DPR RI Komisi XII, Jalal Abdul Nasir, AK., yang menilai forum ini sebagai praktik baik demokrasi lingkungan. “Negara membutuhkan masukan riil dari daerah industri seperti Bekasi. Komisi XII DPR RI mendorong penguatan kebijakan pengelolaan limbah berbasis pengawasan, penegakan hukum, dan insentif bagi industri patuh,” ujarnya, sembari menegaskan komitmen DPR dalam fungsi legislasi dan pengawasan.

Diskusi berlangsung dinamis, membedah tantangan teknis, regulatif, hingga sosial dalam pengelolaan limbah sisa produksi. Isu pengawasan, sanksi administratif dan pidana, serta penerapan prinsip polluter pays menjadi sorotan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Forum ini juga menegaskan pentingnya sinergi pusat dan daerah demi mencegah kerusakan lingkungan yang sistemik.

Menutup rangkaian kegiatan, para pemangku kepentingan sepakat bahwa pengelolaan limbah adalah soal peradaban: memilih abai atau bertanggung jawab. Dari Cikarang, sebuah pesan visioner mengalun—bahwa pembangunan sejati adalah yang berpihak pada hukum, manusia, dan alam. Diskusi ini menjadi penanda bahwa Kabupaten Bekasi tidak hanya bicara industri, tetapi juga masa depan yang lestari.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *