Standar Diabaikan, Anggaran Dipertaruhkan: Proyek U-Ditch Jatisari, Kota Bekasi Jadi Sorotan Publik

KOTA BEKASI — Pelaksanaan proyek pembangunan saluran air (U-Ditch) di Jalan Wibawamukti II, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, menyisakan kejanggalan yang membuat publik terhenyak. Di balik beton yang ditanam tergesa, tampak indikasi lemahnya keseriusan pengawasan oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi. Padahal, proyek seperti ini bukan sekadar pekerjaan fisik, ia adalah amanat negara untuk menjaga keselamatan dan keberlanjutan lingkungan perkotaan.

Secara teknis, standar pemasangan U-Ditch telah diatur jelas dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, yang mewajibkan pemasangan saluran dilakukan di atas galian yang kering, padat, serta dilengkapi lantai kerja beton demi mencegah penurunan struktur dan kerusakan jangka panjang. Ketentuan ini diperkuat oleh acuan teknis SNI konstruksi drainase, yang menegaskan bahwa stabilitas dasar galian merupakan syarat mutlak sebelum beton pracetak diturunkan ke posisi.

Namun hasil pemantauan Awak Media pada Kamis, (11/12/2025), memperlihatkan kondisi yang jauh dari standar tersebut. U-Ditch dipasang ketika galian masih tergenang air, tanpa proses pengeringan maupun pengerasan dasar. Praktik ini bukan hanya melanggar prosedur teknis, tetapi juga berpotensi mengancam fungsi saluran, mulai dari retakan, pergeseran, hingga tersumbatnya aliran air—yang pada akhirnya membuang sia-sia anggaran daerah yang berasal dari keuangan publik.

Lebih ironis, di lokasi tidak tampak pengawas lapangan dari DBMSDA Kota Bekasi maupun konsultan pengawas sebagaimana diwajibkan oleh Permen PU No. 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi. Pengawasan melekat seharusnya menjadi benteng mutu, bukan formalitas. Yang terlihat justru para pekerja yang bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD), suatu pelanggaran serius terhadap Permen PU No. 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), yaitu suatu sistem terpadu yang dirancang untuk memastikan bahwa setiap kegiatan kerja—terutama yang memiliki risiko tinggi seperti konstruksi dilakukan dengan aman, terkendali, dan sesuai standar keselamatan nasional, serta UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang mewajibkan pelaksana memastikan keamanan tenaga kerja pada setiap tahap pekerjaan.

Sementara itu, papan informasi proyek memang terpampang rapi, menampilkan nama perusahaan dan nilai kontrak seperti yang diwajibkan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun transparansi administratif tidak sejalan dengan integritas teknis di lapangan. Keterbukaan belum tentu bermakna ketika kualitas pelaksanaan justru menyimpang dari regulasi.

Saat dimintai keterangan, salah satu pekerja mengaku hanya mengikuti instruksi tanpa mengetahui detail teknis pekerjaan. “Kita hanya kerja, gali sesuai ukuran dan pasang. Untuk teknis lainnya saya nggak tau,” ujarnya singkat. Awak media mencoba menghubungi mandor dan pelaksana proyek, namun tidak ada jawaban, seakan tanggung jawab teknis ikut terseret arus di dalam galian yang masih tergenang.

Ketidaksesuaian ini kontras dengan pernyataan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, yang sebelumnya menegaskan bahwa Pemerintah Kota tidak akan membayar proyek yang tidak memenuhi spesifikasi. Instruksi tersebut semestinya menjadi alarm keras baik bagi dinas maupun kontraktor agar tidak mengabaikan standar teknis dan hukum demi mendapatkan keuntungan yang tidak wajar. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian, apalagi oleh kesengajaan.

Ihwan, warga sekitar yang menyaksikan langsung proses pemasangan, menyampaikan keresahannya. “Kami hanya ingin pekerjaan ini benar-benar berguna dan berumur panjang. Kalau dipasang saat masih tergenang air, bagaimana bisa kuat? Uang rakyat itu jangan disia-siakan. Kami minta pengawasan diperketat, jangan hanya pekerja yang ditinggalkan tanpa arahan,” tuturnya, dengan nada kecewa namun tetap menggenggam harapan.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *