BEKASI ~ Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi tengah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Usaha Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih, atas dugaan keterlibatan dalam kasus hukum yang kini dalam tahap penanganan Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, membenarkan bahwa pihaknya tengah memeriksa pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. “Iya benar, dalam proses pemeriksaan di Pidsus,” ujar Eddy saat dikonfirmasi awak media, Rabu (15/10/2025).
Namun, Eddy belum merinci lebih lanjut materi perkara, dengan alasan proses hukum yang masih berjalan. “Masih dalam proses pemeriksaan, kami belum bisa memberikan rilis resmi untuk saat ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eddy mengonfirmasi bahwa Ade Efendi Zarkasih juga sedang menghadapi proses hukum terpisah di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, terkait perkara dugaan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp4 miliar.
“Yang bersangkutan saat ini memang tengah menjalani proses hukum di PN Kota Bekasi,” jelas Eddy.
Di tempat terpisah, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, SH, menanggapi tegas perkembangan kasus ini. Ia menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap direksi BUMD, khususnya di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi, guna menjaga integritas dan profesionalisme perusahaan daerah.
“Pejabat BUMD yang terlibat kasus hukum, baik yang berkaitan dengan jabatan maupun persoalan pribadi, tetap akan dievaluasi dan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Bupati yang akrab disapa Ade Kunang.
Ade Kunang menilai bahwa keberadaan pejabat yang tersangkut kasus hukum berpotensi mengganggu stabilitas dan kinerja perusahaan daerah, serta mencoreng citra Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) atas BUMD tersebut.
“Permasalahan yang menimpa yang bersangkutan tidak sedikit, dan kami khawatir ini akan berdampak pada pelayanan publik, khususnya dalam pengelolaan air bersih. Oleh karena itu, saya akan mengambil langkah tegas dan terukur. Jika perlu, akan diberhentikan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ade Kunang menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan tanpa melakukan intervensi apa pun. Ia menekankan bahwa urusan hukum merupakan domain aparat penegak hukum, bukan ranah pemerintah daerah sebagai pemilik modal BUMD.
“Karena ini sudah masuk ranah hukum, maka biarlah prosesnya berjalan sesuai koridor hukum. Pemerintah daerah akan patuh pada hasil yang ditetapkan oleh institusi penegak hukum,” pungkasnya.
Langkah evaluatif dan penindakan terhadap direksi BUMD oleh Kepala Daerah sepenuhnya berlandaskan pada:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; khususnya Pasal 331 tentang pengawasan BUMD;
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD;
- Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMD.
Dengan demikian, seluruh tindakan yang diambil Pemerintah Kabupaten Bekasi merupakan bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), akuntabel, dan transparan.
(CP/red)






