JAKARTA – Polemik pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2025 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal/daerah menuai kontroversi di tengah masyarakat. Sebab, masih banyak catatan yang perlu dibenahi setiap pasca Pemilu, mulai dari data pemilih yang masih amburadul, banyaknya surat suara yang membingungkan masyarakat, belum lagi adanya cela kecurangan yang dilakukan oknum penyelenggaraan Pemilu.
Mengenai hal tersebut, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, menanggapinya sebagai pihak pelaksana Undang-Undang yang tunduk pada aturan Pemilu. Meskipun ada terjadi penolakan dan ada yang menerima hasil putusan MK tesebut, pihaknya tetap menghormati hasil putusan MK.
“Terlepas putusan MK 135 pro dan kontra, penajaman adalah menghargai putusan tersebut. Maka kemudian yang kedua adalah ini yang perlu menjadi urgent yang kita pikirkan adalah pertama pembuat Undang-Undang DPR nya dan pemerintah ini segera menyusun Undang-Undang baru,” ujar Puadi yang dikutip pada akun YouTube @nuriswanchanel, Sabtu (27/9/25).
Puadi menambahkan, Bawaslu sebagai pelaksana Undang-Undang Pemilu akan tetap menunggu hasil kesepakatan DPR dan pemerintah dalam menanggapi putusan MK tersebut. Sebab putusan MK juga tidak bisa diabaikan sebagai lembaga penjaga marwah konstitusi dalam bernegara, khususnya dalam pelaksanaan Pemilu.
“Menyusun Undang-Undang baru, kan kami ini Bawaslu kan pelaksana Undang-Undang. Kalau udah pembuat Undang-Undang itu menyusun Undang-Undang baru terkait tentang putusan tersebut,” pungkasnya.