Gebrakan Awal! Kejari Kabupaten Bekasi Ungkap Skandal Korupsi Dana Desa Sumberjaya Senilai Rp 2,6 Miliar

Bekasi ~ Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam memberantas tindak pidana korupsi tidak main-main. Belum genap dua bulan menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi yang baru, Eddy Sumarman, S.H., M.H., langsung tancap gas bersama Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus). Hasilnya, kasus korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, berhasil diungkap dengan nilai kerugian negara mencapai angka fantastis: Rp 2,6 miliar!

Langkah tegas ini membuktikan bahwa institusi Adhyaksa di Kabupaten Bekasi tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba menyelewengkan uang rakyat. Empat orang yang sebelumnya berstatus saksi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah SH (PJ Kepala Desa), SJ (Sekretaris Desa), GR (Kaur Keuangan sekaligus Operator Siskeudes), dan MSA (Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya). Keempatnya diduga kuat berperan aktif dalam pengelolaan APBDes secara tidak sah dan merugikan negara.

Modus operandi para tersangka terbilang licik. Mereka diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024 dengan cara mengalirkan dana untuk kepentingan pribadi. Hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya penerimaan imbalan dari anggaran desa yang jelas-jelas bertentangan dengan asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Dalam upaya menegakkan supremasi hukum, Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka. Mereka resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Cikarang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 11 September 2025 hingga 30 September 2025, guna memperlancar proses penyidikan lanjutan.

Para tersangka dijerat dengan jeratan hukum yang berat. Primair mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Secara subsidair, mereka dikenakan Pasal 3 UU yang sama. Ancaman hukuman tidak main-main: pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda miliaran rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru, mengingat penyidikan terus dilakukan secara mendalam dan profesional. “Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).

Kajari juga menyampaikan harapannya agar kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh Kepala Desa dan perangkat desa di Kabupaten Bekasi. Dana Desa adalah amanah rakyat yang harus dikelola secara jujur dan bertanggung jawab. Penyalahgunaan anggaran bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk turut serta mengawal penggunaan Dana Desa. Kajari Kabupaten Bekasi berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, LSM, media, dan aparatur pemerintahan, dapat menjadi mitra strategis dalam upaya pencegahan korupsi. “Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas penegak hukum, tapi juga tanggung jawab kita bersama.” Pungkasnya.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *