JAKARTA ~ Komitmen pemberantasan korupsi kembali ditegaskan oleh Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum Indonesia (AMPUH INDONESIA), seiring dengan proses pemeriksaan hukum terhadap mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp. 8 miliar.
Direktur Eksekutif AMPUH INDONESIA, Joni Sudarso, S.H., M.H., CPLA, menyampaikan bahwa lembaganya siap mengawal seluruh proses hukum ini secara aktif dan bertanggung jawab. “Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan sosial kami kepada rakyat. Kami tidak akan membiarkan kasus ini menguap atau berhenti di tengah jalan. Kami akan kawal sampai tuntas,” ujar Joni kepada awak media, Jumat (5/9/2025).
Pihaknya juga mengapresiasi langkah tegas yang ditunjukkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Bang Armen Wijaya, yang dinilai berani dan konsisten dalam memimpin upaya penyidikan. “Integritas beliau adalah cerminan penegakan hukum yang berani dan tidak kompromi terhadap kejahatan luar biasa seperti korupsi,” lanjut Joni.
AMPUH INDONESIA menekankan bahwa kasus ini merupakan ujian bagi penegakan supremasi hukum di daerah. Oleh sebab itu, lembaga ini menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat sipil, LSM, akademisi, media, dan elemen lainnya untuk turut serta mengawasi proses hukum yang sedang berjalan. “Korupsi adalah musuh bersama. Tidak boleh ada yang kebal hukum, termasuk mantan pejabat sekalipun,” tambahnya.
Dalam konteks hukum, tindakan korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar. Dugaan korupsi proyek SPAM yang merugikan negara ini harus menjadi prioritas penyidikan demi menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Lebih jauh, Joni Sudarso juga menggarisbawahi pentingnya proses hukum yang bebas dari intervensi politik, serta berjalan sesuai asas due process of law sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
AMPUH INDONESIA menyatakan bahwa pengusutan kasus korupsi proyek SPAM bukan semata demi keadilan hukum, tetapi juga sebagai pembelajaran publik agar para penyelenggara negara tidak menyalahgunakan wewenang yang dipercayakan oleh rakyat. “Kami ingin Indonesia bersih, Lampung bersih. Ini bukan sekadar slogan, ini adalah amanat konstitusi,” tegas Joni.
Sebagai organisasi yang konsisten dalam advokasi hukum dan antikorupsi, AMPUH INDONESIA berkomitmen melanjutkan pengawasan terhadap setiap tahapan penyidikan dan penuntutan. “Keadilan tidak boleh ditunda. Penegakan hukum harus dijalankan dengan hati nurani, profesionalitas, dan keberanian.” Tutup Joni.
(CP/red)