Pemda Enrekang kedua Terbaik Se-Indonesia dalam Pengelolaan Perhutanan Sosial

Jakarta — Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Dalam ajang Festival Pesona 2025 yang diselenggarakan Kementerian Kehutanan RI di Auditorium Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis (21/8/2025), Enrekang ditetapkan sebagai Pemerintah Daerah kedua Terbaik dalam Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Festival Pesona merupakan agenda tahunan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial untuk meningkatkan sinergitas antar pihak dalam mendukung percepatan pengelolaan perhutanan sosial, sebagaimana diamanahkan dalam Perpres Nomor 28 Tahun 2023. Tahun ini, festival mengusung tagline “Merawat Hutan, Mewariskan Harapan” dan diramaikan dengan berbagai kegiatan, mulai dari pameran hasil hutan, talkshow, hingga diskusi multi-pihak yang menampilkan praktik baik pengelolaan hutan di berbagai daerah.

Bacaan Lainnya

Pada penapisan terakhir yang dilakukan 6 Agustus 2025, Dewan Juri menetapkan penerima penghargaan untuk tiga kategori, yakni Pendamping Terbaik, Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Terbaik, dan Pemerintah Daerah Terbaik. Untuk kategori Pemda Kabupaten/Kota, Kabupaten Enrekang berhasil bersanding dengan Kabupaten Berau (Kalimantan Timur) dan Kabupaten Pesawaran (Lampung) sebagai penerima penghargaan.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Mursalim Bagenda, Asisten III Setda Enrekang, yang hadir mewakili Bupati Enrekang, Muh. Yusuf Ritangnga. Ia menyampaikan rasa bangga atas capaian ini.

“Prestasi ini tentu tidak lepas dari arahan dan dukungan penuh Bupati Enrekang, serta dukungan semua stakeholder perhutanan sehingga daerah kita mampu menjadi pemerintah daerah yang serius dalam mengelola perhutanan sosial. Harapannya, perhutanan sosial di Enrekang semakin bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Sebagai informasi, perhutanan sosial adalah skema pemberian akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan negara secara berkelanjutan. Skema ini meliputi Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan. Secara nasional, hingga 2023 izin perhutanan sosial telah diterbitkan seluas sekitar 5,3 juta hektar dari target 12,7 juta hektar.

Kabupaten Enrekang sendiri termasuk daerah yang progresif dalam mengembangkan perhutanan sosial. Sejak 2018, sebanyak 108 Masyarakat Hukum Adat (MHA) telah memperoleh Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, dan dari jumlah itu 48 kelompok sudah memiliki KUPS sebagai wadah usaha berbasis hutan. Dengan dukungan pemerintah daerah, masyarakat mengembangkan usaha dari hasil hutan non-kayu, ekowisata, hingga pertanian berkelanjutan. Adapun luas kawasan hutan di Enrekang sendiri mencapai sekitar 74.786 hektar, yang sebagian telah dikelola melalui skema perhutanan sosial.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan RI menegaskan bahwa apresiasi ini diharapkan mampu memotivasi seluruh pihak agar semakin optimal dalam pengelolaan perhutanan sosial.

“Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, pendamping, dan masyarakat, perhutanan sosial dapat menjadi solusi untuk kesejahteraan masyarakat sekaligus pelestarian hutan,” ujarnya.

Penghargaan ini menegaskan posisi Kabupaten Enrekang sebagai daerah yang serius menjaga hutan sekaligus memberdayakan masyarakat melalui skema perhutanan sosial yang berkelanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *