JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta segera bertindak dengan memeriksa Bawaslu Kabupaten Buru dan juga diminta agar Kejaksaan Negeri Buru menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Walid Aziz sebagai tersangka.
Desakan itu disampaikan oleh salah satu pengurus DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Mako Waemese, usai dilantik di Hotel Mega Anggrek, Jakarta Barat, Senin (23/12/2024).
Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Aziz, diduga melakukan tindak pidana dalam Pilkada berupa pencoblosan dua kali di TPS 19 dan TPS 21 Namlea, pada 27 November lalu.
“Bawaslu dan Gakkumdu harus profesional dalam menangani kasus dugaan pidana oleh Ketua KPU Buru, Walid Aziz, yang mencoblos di TPS 19 dan TPS 21,” tegas Mako Waemese.
Mako Waemese meminta ketegasan dari Bawaslu RI, Kejaksaan Negeri Buru dan DKPP untuk menyelidiki secara tuntas atas indikasi kecurangan dalam Pilkada Kabupaten Buru Tahun 2024.
“Saya minta agar DKPP dan Bawaslu RI bekerja sesuai dengan dengan aturan yang berlaku yaitu profesional, jujur dan transparan,” tandasnya.
Olehnya itu, pihaknya meminta kepada Bawaslu RI dan DKPP agar serius dalam menangani permasalahan ini, dikarenakan sangat mencederai pesta demokrasi di Kabupaten Buru.