JAKARTA – Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Utara menyelenggarakan rapat koordinasi Sentra Gakkumdu terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 yang baru saja digelar yang dimenangkan oleh pasangan nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno. Bawaslu Jakarta Utara terima 40 laporan warga saat Pilkada Jakarta lalu.
“Rapat ini dalam rangka untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas dengan Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terkait pengawasan dan penegakan hukum pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” kata Anggota Bawaslu Jakarta Utara Yapto Sendra kepada wartawan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Yapto menjelaskan, rapat itu sengaja digelar pasca berakhirnya tahapan pungut hitung dan rekapitulasi pemilihan Pilkada serentak 2024 untuk memastikan tidak adanya penyelesaian hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi proses penanganan pelanggaran selama tahapan Pilkada, meningkatkan efektivitas Sentra Gakkumdu, dan memperkuat sinergi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam rangka menciptakan Pemilihan yang berintegritas,” terang Yapto.
Lebih lanjut, Yapto membeberkan, pada proses Pilkada 2024, Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Utara menerima laporan dari 40 warga terkait tidak terdistribusinya surat pemberitahuan (formulir C6) dari KPU. Namun, laporan tersebut dinyatakan gugur karena pihak pelapor tidak hadir pada saat proses klarifikasi.
“Kami mencatat setiap laporan masyarakat sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pemilihan. Kasus gugurnya laporan terkait formulir C6 ini menjadi evaluasi penting, khususnya dalam hal memastikan partisipasi pelapor dalam proses klarifikasi. Kami juga menekankan pentingnya masyarakat memahami prosedur hukum sehingga dapat berkontribusi maksimal dalam pengawasan Pemilihan,” papar Yapto.
Pada kesempatan yang sama, M. Sobirin, menyatakan, Sentra Gakkumdu telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam menangani berbagai pelanggaran selama tahapan Pilkada.
“Meski laporan terkait formulir C6 ini tidak dapat dilanjutkan karena kendala administratif, kami akan terus berupaya meningkatkan pendekatan kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran secara tepat dan terarah. Sinergi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan juga terus diperkuat untuk memastikan penanganan pelanggaran lebih efektif,” ungkap Sobirin.
Sobirin menegaskan, rapat koordinasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan langkah konkret untuk perbaikan di masa mendatang.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi proses demokrasi serta memastikan keadilan dan ketertiban Pemilihan di Jakarta Utara,” tambah Sobirin.