Uji UU KPK Dikabulkan MK, Generasi Milenial LABH Bulan Bintang Perkuat Perjuangan PBB Dalam Memberantas Korupsi

JAKARTA – Permohonan Tim Hukum Partai Bulan Bintang (PBB) dalam pengujian Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Undang-undang Peradilan Militer dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum PBB yang didominasi generasi milenial ini berkiprah membantu KPK dan memperkuat pemberantasan korupsi di sektor sipil dan militer.

Pemohon, Gugum Ridho Putra, S.H., M.H. yang juga Ketua Mahkamah Partai PBB, didampingi Dega Kautsar Pradana, S.H., M.Si (Han) selaku Ketua LABH PBB dan kawan-kawan sebagai kuasa hukum menguji kedua UU tersebut karena ketidakjelasan dalam UU membuat KPK RI ragu-ragu menindak tindak pidana korupsi koneksitas (melibatkan sipil dan militer bersama-sama).

“Kita masih ingat peristiwa KPK digeruduk Puspom TNI dan meminta maaf karena menetapkan Kepala Basarnas sebagai Tersangka,” ujar Gugum Ridho Putra dalam keterangan persnya, Jumat (29/11/24).

Dengan putusan MK ini, sambungnya, tidak hanya Jaksa Agung, tetapi KPK RI juga berwenang membentuk tim penyidik korupsi koneksitas bersama Puspom TNI untuk menangani tindak pidana korupsi melibatkan sipil dan militer bersama-sama.

“Bravo tim LABH PBB, terus kawal perbaikan hukum Indonesia ke depan,” tandasnya.

Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu sungkan mengusut kasus korupsi yang dilakukan oleh orang yang tunduk pada peradilan militer.

Hal ini disampaikan Arsul saat membacakan pertimbangan putusan perkara nomor 87/PUU.XXI/2023, Jumat (29/11/2024).

“Dalam hal ini, penegak hukum tindak pidana korupsi seharusnya mengesampingkan daya sungkan atau “ewuh pekewuh” terutama untuk hal-hal yang sudah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan,” kata Arsul.

Dalam perkara ini diketahui pasal yang digugat adalah Pasal 42 UU 30/2002 tentang KPK.

Pasal ini menjelaskan kewenangan KPK yang bisa melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kepada orang-orang yang terlibat korupsi baik yang tunduk pada peradilan umum maupun pada peradilan militer.

“Sekalipun KPK merupakan lembaga yang lahir pada era setelah reformasi dibandingkan kepolisian, kejaksaan dan TNI yang merupakan instansi/lembaga yang telah jauh lebih dulu dibentuk sebelum adanya KPK. Namun dalam hal ini ketentuan Pasal 42 UU 30/2002 telah mengatur dan menempatkan KPK menjadi instansi yang diberi kewenangan untuk menjalankan koordinasi dan pengendalian penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum,” kata Arsul.

Dalam kesempatan yang sama, Hakim Ketua Suhartoyo menegaskan tak ada kewajiban KPK menyerahkan kasus korupsi pada Oditur atau Peradilan Militer jika kasus tersebut dimulai oleh KPK.

Dalam putusan itu, Suhartoyo menyatakan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan KPK berwenang mengkoordinasikan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Syarat yang dimaksud sepanjang Pasal tersebut tidak dimaknai “Komisi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal dimulai/ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi”.

Gugatan ini dilayangkan oleh seorang advokat Gugum Ridho Putra yang menggugat frasa “mengkoordinasikan dan mengendalikan” dalam Pasal 42 UU 30/2002 tentang KPK.

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar frasa tersebut dimaknai KPK memiliki kewajiban melakukan koordinasi dan mengendalikan kasus korupsi yang tunduk pada peradilan militer.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *